Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

Lewat Paripurna Ke 135, Deprov Terima Naskah LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2023

55
×

Lewat Paripurna Ke 135, Deprov Terima Naskah LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo.tv.Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya menerima Naskah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Gorontalo Tahun 2023. Hal ini setelah DPRD menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke 135 dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Gorontalo Tahun 2023 yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (4/3/2024).

Dalam pemaparannya di depan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo PJ. Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menjelaskan, bahwa pencapaian Provinsi Gorontalo di tahun 2023 mulai dari peningkatan ekonomi Gorontalo, infrastruktur pembangunan dan hal lain yang menjadi laporan Gubernur Gorontalo yang telah dituangkan dalam bentuk dokumen Laporan Pertanggungjawaban.

Example 300x600

Selanjutnya, dokumen Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Gorontalo Tahun 2023 diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Saat memimpin sidang Paripurna, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf menyatakan, bahwa Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Gorontalo akan ditindaklanjutinya dengan membentuk panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo.

“Sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, maka sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Insya Allah kita akan membentuk Pansus untuk menindaklanjuti Laporan Pertanggungjawaban tersebut,”jelas Paris Jusuf.

Lebih jauh Paris Jusuf menjelaskan, bahwa Laporan Leterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah telah diatur dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan tata tertib DPRD.

“Pasal 69 ayat(1) bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan juga telah kita atur pada peraturan DPRD Provinsi Gorontalo nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD pasal 167 sampai dengan pasal 172,” urainya.(Ricky/adv)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *