GOTV.Network.Deprov – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sopyan Puhi menegaskan, bahwa pihak DPRD Provinsi Gorontalo telah mengesahkan empat Ranperda yang dibentuk menjadi 2 (dua) Pansus, lewat Rapat Paripurna DPRD yang ke-144.
Penegasan ini disampaikan langsung Sofyan Puhi usai DPRD mengelar Rapat Paripurna ke-144 dalam rangka pembentukan 2 (dua) Panitia Khusus DPRD Provinsi Gorontalo, yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Rabu (12/06/2024)
Rapat Paripurna yang dihadiri langsung Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Penjabat Gubernur Gorontalo, Forkopimda Provinsi Gorontalo, Sekdaprov, Para Asisten, staf ahli dan Pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo akan membentuk dan mengesahkan 2 (dua) Pansus yang beranggotakan para Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
“Empat Ranperda dibuat dua Pansus, dimana di Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda RPJPD dan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkoho dan Ranperda Sistem Kesehatan Daerah akan bekerja selama satu bulan,”jelas Sofyan Puhi.
menurut Sofyan, bahwa seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo dibagi habis dalam dua Pansus yang telah disahkan oleh DPRD lewat Rapat Paripurna.
“Di bagi dua karena satu Pansus dua Ranperda, yang pertama kajian bahasan denganTAPD terkait, kemudian yang kedua dengan stakeholder yang ada kaitannya dengan pembahasannya itu,”terangnya.
Politikus Nasdem ini juga menjabarkan, bagaimana nantinya tim Pansus bekerja dan mengkaji Ranperda tersebut, seperti Ranperda Sistem Kesehatan Daerah, pihak tim Pansus akan berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Kota, dengan pelayanan Kesehatan, dan juga dengan asosiasi Kesehatan.(Ricky/adv)


















