Gorontalo.tv.Deprov – Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Gorontalo yang di Ketuai Laode Haimudin merekomendasikan 4 poin penting revisi Ranperda RT/RW Provinsi Gorontalo tahun 2024-2043.
Rekomendasi yang dibacakan Laode Haimudin disampaikan pada saat pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke 133 dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW)Provinsi Gorontalo tahun 2024-2043, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (19/02/2024)
Dalam pengantar katanya, menurut Laode Haimudin bahwa merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo tahun 2010-2030 telah memasuki tahun kedua belas.
“Sehingga dilakukan peninjauan kembali atas rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang,”jelas Laode dalam sambutannya.
Olehnya menurut Laode Haimudin, bahwa Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Gorontalo akan memperbaiki beberapa hal yang bertalian dengan konsiderans dan rekonstruksi pasal-pasal, maka panitia khusus merekomendasikan 4 poin penting
“Pertama revisi Peraturan Daerah (Perda) rencana tata ruang Wilayah Provinsi Gorontalo diharapkan pembangunan Provinsi Gorontalo dapat memanfaatkan ruang wilayah yang tepat yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan,”terangnya
Kedua lanjut politikus PDI P ini, adanya percepatan penetapan revisi Peraturan Daerah mengenai rencana tata ruang Wilayah Provinsi Gorontalo yang merupakan suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di Daerah. Karena hal ini beber Laode seiring dengan program strategi Nasional Pencegahan Korupsi (stranas pk) yang mentargetkan bahwa kiranya revisi dari RT/RW tersebut agar segera dapat ditetapkan.
“Peraturan Daerah rencana tata ruang Wilayah Provinsi Gorontalo semoga terintegrasi/terkoneksi antara ruang yang satu dengan ruang-ruang yang lainnya, lebih khusus terkoneksi dengan lingkungan sosial, serta memperhatikan sistem mitigasi bencana alam,”tegas Laode.
Lebih lanjut dalam pemaparannya Laode menyatakan, bahwa setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Pansus yakin bahwa ke depannya pembangunan Provinsi Gorontalo akan menjadi lebih berkepastian serta berkelanjutan, dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor.
“Intinya membawa dampak positif bagi dunia usaha maupun seluruh masyarakat Gorontalo,”ujar Laode Haimudin.(Ricky/adv)


















