Gorontalo.tv.Deprov – Katua Tim Pansus RT/RW DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin cukup terkagum dengan keberhasilan Provinsi Bali dalam pembahasan dan pengesahan Perda RT/RW yang begitu benar-benar di siplin dan tegas.
Hal ini diungkapkan La Ode Haimudin, disaat dirinya bersama tim Pansus RT/RW Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas PUPR-PKP Provinsi Bali, terkait mekanisme penyediaan/pengadaan tanah SPAM Regional dan Kunjungan kerja ke UPT SPAM Regional terkait pembahasan perjanjian KSO SPAM Regional serta kunjungan kerja/Studi Komparasi terkait penyusunan Perda RTRW di DPRD Provinsi Bali. Kamis (05/10/2023)
La Ode Haimudin menjelaskan, bahwa terkait dengan kunjungan kerjanya di Dinas PUPR-PKP Provinsi Bali ada dua hal penting yang akan dibahas, pertama masalah proses pengesahan RT/RW yang cukup tegas.
“Pertama masalah RT/RW, karena Provinsi Bali RT/RWnya sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023, setelah melihat tata waktunya benar-benar disiplin, tegas, dikasih waktu selama 18 bulan, mereka mampu selesaikan 18 bulan, di kita dikasih waktu 18 bulan sudah berlangsung 6 tahun lebih,”jelas La Ode
Oleh sebab itu, Politikus PDI P ini menegaskan bahwa dalam proses pembahasan RT/RW Provinsi Gorontalo harus bisa berkaca pada Provinsi Bali, dan perlu adanya koreksi dalam perencanaan secara total.
“Ini artinya apa, kita perlu melakukan koreksi total dalam hal perencanaan kita, begitu 2 kali reviuw mereka begitu cepat, pertama 2019, 2021 Perda RT/RWnya sudah jadi, kemudian keluar undang-undang cipta kerja mereka revisi lagi karena intregasi untuk pesisir dan pulau-pulau kecil itu dalam waktu 19 bulan sudah di sahkan,”tegasnya
Makanya, atas dasar inilah Laode Haimudin meminta semua staekholder untuk bisa duduk bersama, saling mengoreksi dalam perencanaannya.
“Luar biasa, kita sudah 6 tahun, saya katakan tadi belum selesai-selesai, jadi harus ada koreksi total dari berbagai staekholder ketika berbicara masalah perencanaan,”pungkasnya. (Ricky/adv)


















