Gorontalo.tv.Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda, persetujuan pengesahan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sendiri disahkan melalui sidang Paripurna ke 113, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo.Senin (10/07/2023).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Kris Wartabone menjelaskan, bahwa setelah menyimak dari penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan yang dilakukan bersama Kepala Daerah yang diwakili oleh tim anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022 akhirnya DPRD menetapkan ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Dengan begitu menurut Kris, perda yang telah disetujui bersama DPRD dan Kepala Daerah selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada di DPRD Provinsi Gorontalo.
Penjabat Gubenur Gorontalo Ismail Pakaya dalam pendapat akhirnya menyatakan, bahwa rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK telah dibahas bersama OPD terkait. Dimana dari 63 rekomendasi hasil pemeriksaan, yang telah diselesaikan sebanyak 50 rekomendasi atau 79,37 persen. Sementara yang masih dalam proses tindak lanjut berjumlah 13 rekomendasi atau 20,63 persen.
Ismail Pakaya juga menyatakan, bahwa pihaknya akan menerima rekomendasi saran-saran perbaikan, dan berupaya untuk melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Riscy/adv)


















