Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

11
×

Pemkab Bone Bolango Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
Bupati Bone Bolango Ismet Mile saat menerima audiensi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo I Putu Sukohartawan bersama jajaran di ruang kerja bupati, Kamis (11/6/2026).
Example 468x60

GOTV.Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango menyatakan dukungan terhadap reformasi sistem peradilan pidana nasional. Pemkab siap mendukung implementasi pidana kerja sosial seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dukungan itu disampaikan Bupati Bone Bolango Ismet Mile saat menerima audiensi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo I Putu Sukohartawan bersama jajaran di ruang kerja bupati, Kamis (11/6/2026).

Example 300x600

Dalam pertemuan tersebut, I Putu menjelaskan penerapan KUHP baru membawa paradigma pemidanaan yang lebih progresif. Salah satunya melalui pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan waktu Bupati Bone Bolango bersama jajaran. Tujuan audiensi ini adalah membahas pemberlakuan KUHP baru, di mana kami mendapat arahan dari pimpinan pusat untuk mendorong penerapan pidana kerja sosial bagi pelanggaran tertentu,” kata I Putu.

Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif pemidanaan, tetapi juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan. Di sisi lain, pelanggar hukum diberi kesempatan memperbaiki diri melalui kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.

Bapas Kelas II Gorontalo juga telah melakukan simulasi penerapan pidana kerja sosial pada 2025. Salah satunya melalui kegiatan pembersihan Masjid Baitul Haq yang dinilai berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi lingkungan.

“Kami berharap program ini dapat dikerjasamakan dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sehingga ketika ada warga yang mendapatkan putusan pidana kerja sosial, pelaksanaannya dapat segera diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bone Bolango Ismet Mile menyatakan dukungan terhadap program tersebut. Ia menilai pidana kerja sosial sejalan dengan upaya pembinaan masyarakat dan pembangunan manusia.

Menurut Ismet, pidana kerja sosial tidak hanya memberikan pembelajaran kepada pelanggar hukum, tetapi juga dapat menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui kegiatan di fasilitas maupun ruang publik.

“Kami menyambut baik program ini dan akan segera menindaklanjutinya dengan membahas secara mendalam terkait kriteria pelaksanaannya, fasilitas umum yang akan menjadi lokasi kerja sosial, serta lokus yang paling tepat untuk pelaksanaannya,” ujar Ismet.

Ismet menegaskan Pemkab Bone Bolango berkomitmen mendukung program yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketertiban sosial, sekaligus menghadirkan pendekatan yang lebih konstruktif dalam sistem pemidanaan.

“Pemerintah daerah sependapat dan sejalan dengan program ini. Yang terpenting adalah menyiapkan aspek teknisnya secara matang sehingga seluruh tahapan pelaksanaan dapat berjalan maksimal, terukur, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *