GOTV – Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Gorontalo sepakat menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencengahan dan Pengendalian Covid-19. Persetujuan terhadap Ranperda tersebut ditandatangani oleh Wakil Gubernur Idris Rahim dan pimpinan DPRD Paris RA. Jusuf, pada Rapat Paripurna, Selasa (06/10/2020).
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar dapat memahami, menjadikan landasan serta menyosialisasikan peraturan daerah yang telah disepakati bersama.
Mantan Sekdaprov Gorontalo itu mengapresiasi hasil panitia khusus, para anggota dan pimpinan dewan yang telah menyelesaikan ranperda tersebut. Hal ini menurutnya sebagai landasan hukum yang kuat untuk mendisiplinkan masyarakat Gorontalo di tengah pandemi Covid-19.
Ranperda yang telah disepakati selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk selanjutnya mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah.


















