GOTV – Iring-iringan kendaraan baik itu roda dua, roda tiga maupun roda empat mewarnai pelaksanaan Peluncuran sosialisasi Pergub nomor 41 Tahun 2020. Kegiatan yang berlangsung di depan rumah dinas Gubernur Gorontalo, dilepas langsung oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Sosialisasi Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada masyarakat, Selasa (18/8/2020).
Pergub nomor 41 Tahun 2020 bertujuan untuk menciptakan ketaatan dan disiplin sekaligus bentuk sanksi bagi yang melanggar. Bagi perseorangan, sanksi yang tidak mematuhi protokol kesehatan berupa teguran, kerja sosial dan atau sanksi denda sebesar Rp150.000. sedangkan untuk pelaku usaha, pertokoan, pasar, restoran dan lain-lain, akan dikenakan sanksi teguran, kerja sosial, dan denda sebesar Rp500.000 sampai dengan pencabutan izin usaha oleh Pemerintah Kabupaten Kota .
Sosialisasi Pergub tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan turut dihadiri Kapolda Gorontalo Irjenpol Adnas, Danrem 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito, Kabinda Oneng Subroto serta melibatkan anggota Indonesia Offroad Federation (IOF) Gorontalo.


















