GOTV – Dalam upaya menata pemerintahan yang baik tanpa adanya penyimpangan yang mengara pada tindakpidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi dengar pendapat dalam rangka program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, Kamis (19/5/2022).
Dalam arahannya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Lili Pintauli Siregar menyampaikan rapat koordinsasi ini fokus pada delapan area intervensi. Di mana delapan intervensi ini merupakan kerjasama antara Kemendagri, KPK dengan BPKP. Hal ini dilaksanakan demi membantu pemerintah daerah.
Delapan area intervensi tersebut adalah yaitu pengelolaan APBD, pengelolaan barang jasa, pengurusan perizinan, APIP, pengelolaan ASN, pengelolaan pajak, aset dan dana desa.
Lili menyebutkan rata-rata indeks integrasi nasional 2021 mencapai 72,4 persen, sementara pemerintah daerah di wilayah Provinsi Gorontalo 71,11 persen. Dua daerah dengan wilayah indeks terendah yakni Kabupaten Boalemo 59,98 persen dan Gorontalo Utara 55,28 persen.
Sementara itu Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menyampaikan, kegiatan ini tentu dimaksudkan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada jajaran pemerintah daerah di Gorontalo, terkait pentingnya pencegahan korupsi di Provinsi Gorontalo.
Sebagai kepala daerah ia sangat berterimakasih pada KPK telah meluangkan waktunya datang ke Gorontalo Hamka juga memaparkan beberapa program Pemprov Gorontalo terkait pencegahan korupsi. Di mana telah diwujudkan melalui rencana aksi daerah dalam percepatan pemberantasan korupsi sesuai inpres No.10 tahun 2016, yang menitikberatkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Rapat koordinasi dengar pendapat ini diakhiri dengan diskusi dan pemaparan yang disampaikan oleh lima pemateri yakni perwakilan Kemendagri, BPKP Gorontalo, Kementrian ATR/BPN, DJP Sulutenggo dan Malut serta Direktur Koordinasi dan Supervisi wilayah IV KPK RI.


















