Gorontalo.tv.Deprov – Pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan kapasitas dan kapabilitas dalam menunjang tugas dan fungsi DPRD yang diikuti oleh seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo kini memasuki dihari kedua, bimtek yang berlangsung di Hotel Burobudur Jakarta ini menghadirkan pemateri Kasubdit Evaluasi Kinerja Pembangunan Wilayah Barat Bappenas, Afwandi. Selasa (21/02/2023)
Di depan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorrontalo, Afwandi menjabarkan Peran DPRD Dalam Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah, yang terdiri dari Sistem Perencanaan Pembangunan, Monitoring dan Evaluasi, Langkah-langkah Penyusunan RPJMD, Substansi RPJMD, Penyusunan RKPD dan Masa Reses.
Dalam penjabarannya, dijelaskan bahwa yang tertuang dalam Undang-undang no 23 Tahun 2014 RPJMD sendiri merupakan Penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah, Kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Menurut Afwandi dalam materinya, ada beberapa langkah yang harus ditempuh dalam Penyusunan RPJMd, yang pertama menyangkut bagan alur penyusunan RPJM yang diawali pada rancangan awal, dimana menurutnya, Setelah dirumuskannya visi dan misi kepala daerah kedalam program dan tujuan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun kedepan.
Selanjutnya dilakukan pembahasan dengan DPRD yang merupakan perwakilan dari masyarakat, apakah program dan tujuan pembangunan lima tahun yang telah disusun dalam dokumen RPJMD sudah selaras dengan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat lima tahun kedepan, dan Pembahasan dengan DPRD menjadi salah satu proses yang penting sehingga dalam pembasahan tersebut aspirasi masyarakat dapat terwakilkan oleh DPRD.
Setelah langkah-langkah penyusunan RPJMD, Substansi RPJMD dan penyusunan RKPD Terakhir yaitu masuk pada Masa Reses, menurutnya bahwa Masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan para Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.(Ricky/adv)


















