Kab Bone Bolango

Permohonan Tidak Diterima, MK Resmi Menolak Gugatan Merlan-Syamsu (MULUS)

Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Bone Bolango 2024 Oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Gorontalo.tv.Jakarta – Hal ini terungkap saat Hakim Mahkamah Konstitusi Membaca Putusan Pemohon atas Nama Merlan Uloli Syamsu Botutihe sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bone Bolango saat pelaksanaan sidang pembacaan putusan di sidang putusan sengketa pilkada, Rabu (5-2-2025).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo Hakim MK yang membacakan hasil putusan.

Sebelumnya, KPU Bone Bolango melalui kuasa hukumnya Abdul Hanap menegaskan bahwa permohonan atau dalil yang sebelumnya disampaikan dan diajukan pasangan calon 01 hampir sepenuhnya tidak jelas.

“Pemohon sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024 perkara dengan Register Nomor 103/PHPU.BUP- XXIII/2025,” tegasnya.

Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilkada Bone Bolango yang sudah diumumkan oleh KPU pada akhir 2024 tetap sah dan final. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak tetap berhak untuk melanjutkan proses pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Keputusan ini mengakhiri rangkaian sengketa hukum yang sempat menyita perhatian publik, sekaligus menegaskan pentingnya prosedur hukum yang ketat dan jelas dalam penyelesaian sengketa pilkada di Indonesia.( Hikma. R )

Related posts

rtp slot