Provinsi Gorontalo

PILKADA DI MASA PANDEMI, PERUBAHAN KEBIASAAN SAAT PENCOBLOSAN DI TPS 9 DESEMBER

GOTV – Pelaksanaan pencoblosan di TPS pada pemilihan kepala daerah di era pandemi covid-19 mengalami sedikit penyesuaian dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, saat berbicara dikegiatan Penguatan dan Pengarahan Dalam Rangka Sinergitas Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dimasa Pandemi Covid-19 di Provinsi Gorontalo.

Abhan mengatakan, untuk memberikan rasa aman bagi para pemilih, petugas Kelompok Penyelenggara  Pemungutan Suara (KPPS) akan dilengkapi APD lengkap, serta wajib menjalani rapid tes dan dinyatakan bebas covid-19.

Sementara untuk para pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di tanggal 9 Desember nanti, sebelum memasuki Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib dicek suhu tubuhnya, melakukan cuci tangan dan menggunakan masker. Apabila nanti ada pemilih yang suhu tubuhnya mencapai lebih dari 37,3 derajat celcius, tidak akan diperbolehkan memasuki TPS, namun telah disediakan bilik khusus untuk menyalurkan hak pilihnya.

Abhan berharap, dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 saat pencoblosan di TPS nanti, tidak akan menimbulkan cluster baru penyebaran virus corona.

Related posts