Gorontalo Hari Ini

Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Penipuan 60 Jemaah Umroh

Kabid Humas Polda Gorontalo gelar barang bukti penipuan travel umroh

Polda Gorontalo melalui Kabid Humas, AKBP. Wahyu Tri Cahyono. SIK. melakukan jumpa pers terkait agen travel perjalanan umroh di Gorontalo yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap calon jemaah umrah. Tidak tanggung-tanggung, sedikit nya 60 orang calon jemaah umrah berhasil diperdaya oleh tersangka.

Kronologi kejadian bermula dari tersangka yang berinisial NMR, yang mengaku pemilik agen perjalanan umroh Mutmainah Gorontalo, menawarkan kepada calon jemaah umrah dari berbagai wilayah antara lain, Gorontalo, Sulut, Sulteng, Sul-sel, hingga Jakarta, akan memberangkatkan calon jemaah dengan menggunakan Travel Muhsinin Jakarta. Jemaah yang direncanakan akan berangkat di bulan Oktober, mengalami penundaan hingga beberapa kali. Jemaah baru bisa diberangkatkan pada tanggal 4 November 2019 dengan tujuan Jakarta, namun sial bagi ke 60 orang calon jemaah umrah, pemberangkatan ke Tanah Suci Mekkah tidak bisa terealisasikan. Bahkan kerugian jemaah bertambah, tersangka meminta biaya sewa kamar hotel selama di Jakarta, biaya pengurusan Visa, dan uang yang akan ditukarkan dengan mata uang Riyal Saudi.

Pihak Travel Muhsinin sendiri telah memberhentikan tersangka NMR sejak bulan Juni.

Tersangka berupaya untuk melakukan kerja sama dengan salah satu agen perjalanan umroh yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur. Namun pihak travel Umaro juga enggan memberangkatkan, dengan alasan tersangka baru menyetor dana sebesar Rp. 125.000.000,- dari total Rp. 1.596.000.000,- yang harus dibayarkan.

Dari 60 orang jemaah umroh, 11 diantaranya bisa berangkat dengan difasilitasi agen travel Umaro, dengan pembiayaan ditanggung sendiri. Sementara 49 orang lainnya kembali ke daerah masing-masing, dengan biaya sendiri. Atas kejadian ini, salah seorang korban melaporkan tersangka NMR ke Polda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono, SIK. Mengatakan, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 Subs Pasal 122 Jo Pasal 115 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh Jo Pasal 378 subs pasal 372 KUHP Pidana. Total kerugian dana jemaah yang berhasil didata mencapai Rp. 1.081.900.000,-.

Kabid Humas Polda Wahyu Tri Cahyono berpesan kepada masyarakat agar bisa lebih selektif dalam memilih Biro perjalanan Haji dan Umroh, sehingga kasus penipuan/gagal berangkat tidak lagi terjadi. Pastikan Travel Perjalanan Haji dan Umroh telah mendapat izin dari Menteri Agama sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Related posts

rtp slot