Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

PT. JASA RAHARJA GORONTALO PAPARKAN BESARAN SANTUNAN KECELAKAAN YANG DIBERIKAN KEPADA KORBAN

60
×

PT. JASA RAHARJA GORONTALO PAPARKAN BESARAN SANTUNAN KECELAKAAN YANG DIBERIKAN KEPADA KORBAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GOTV – Banyak masyarakat yang belum memahami mengenai santunan dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan. Hal tersebut seperti yang dipaparkan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Gorontalo, Kemal Karman Kamaluddin, saat melakukan pertemuan dengan beberapa media di Gorontalo, Sabtu, (3/12/2022).

Menurut Kemal, masyarakat korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja  dengan besaran santunan hingga Rp.50juta rupiah untuk korban meninggal maupun cacat tetap bagi korban kecelakaan laut, darat dan udara.

Example 300x600

Sementara untuk korban luka-luka santunan biaya perawatan yang diberikan bisa mencapai hingga Rp.20juta.

Santunan juga akan diberikan kepada korban meninggal tanpa ahli waris. Untuk santunan biaya penguburan korban meninggal tanpa ahli waris sebebar Rp.4juta.

“walaupun korban tinggal serumah dengan orang lain, namun jika secara hukum tidak ada hubungan keluarga, maka kami (Jasa Raharja) hanya bisa memberikan biaya penguburan, maksimalnya empat juta” terang Kemal.

Ada juga santunan Pertolongan Pertama (P3K) bagi korban luka-luka sebesar Rp.1juta, bahkan untuk biaya jasa ambulans dari lokasi kecelakaan ke RS, Jasa Raharja memberikan bantuan maksimal Rp.500rb.

Untuk total santunan yang diserahkan ke individu korban kecelakaan di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo selama tahun 2022 ini mencapai hingga Rp.8milyar lebih.

Kemal mengatakan, untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja tersebut, setiap korban kecelakaan harus segera melapor ke Kantor Polisi. Selanjutnya, pihak Jasa Raharja akan bergerak cepat menjemput bola dengan mendatangi korban kecelakaan.

“ketika mendapat kecelakaan, segera dibawa ke Rumah Sakit, setelah itu melapor ke Polisi. Jasa Raharja tidak dapat mengeluarkan surat jaminan ke rumah sakit, tanpa adanya laporan polisi” jelas Kemal.

Saat ini PT. Jasa Raharja Gorontalo telah bekerjasama dengan 17 Rumah Sakit se-Provinsi Gorontalo. Kerjasama tersebut untuk meningkatkan layanan Jasa Raharja Cabang Gorontalo kepada korban kecelakaan yang akan mendapatkan perawatan di RS tersebut.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *