Provinsi Gorontalo

Puluhan pengemudi ojek online mengadu ke DPRD Provinsi Gorontalo.

GOTV – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Hamid Kuna menerima kedatangan puluhan pengemudi ojek online, yang mengeluhkan susahnya registrasi kembali pengemudi atau driver ojek online Grab.

Dalam pertemuan yang berlangsung diruang dulohupa kantor DPRD Provinsi Gorontalo, pihak DPRD mencoba memediasi antara kepentingan pengemudi ojek online dengan kebijakan perusahaan Grab.

Dpd Asosiasi driver online Gorontalo yang menyuarakan kepentingan pengemudi ojek online di gorontalo, meminta agar kantor perwakilan Grab Gorontalo bisa membuka kembali registrasi keanggotaan ojek online, mengingat sejauh ini sudah terdapat puluhan pengemudi ojek online yang terpaksa menggunakan atau membeli akun dari anggota sebelumnya, dikarenakan pihak Grab belum juga membuka kembali registrasi keanggotaan pengemudi ojek online.

Dengan masih belum adanya registrasi kembali oleh pihak Grab tersebut, maka sejumlah pengemudi ojek online memilih jalan pintas dengan membeli akun (keanggotaan) dari pengemudi yang telah terdata, sehingga keanggotaan mereka sebagai driver online dinyatakan ilegal (bodong) oleh perusahaan.

Pihak perusahaan grab sendiri menyayangkan tindakan dari driver ojek online bodong yang berani membeli akun dari driver resmi. Sebab menurut pihak grab, sesuai dengan peraturan perusahaan, akun driver tidak dapat dipindah tangankan atau diperjualbelikan.

Pihak perusahaan Grab sejauh ini belum membuka kembali registrasi keanggotaan driver ojek online Grab di Gorontalo, dikarenakan keanggotaan pengemudi online di Gorontalo sudah cukup banyak jumlahnya. Hal tersebut harus disesuaikan dengan kondisi kunsumen di Gorontalo, sehingga pihak Grab terpaksa harus membatasi jumlah anggota pengemudi Grab di Gorontalo.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Hamid Kuna berjanji akan segera menemui pimpinan Grab di pusat (Jakarta), untuk menyuarakan apa yang menjadi aspirasi atau keinginan dari anggota driver ojek online bodong tersebut.

Related posts