Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

RAPAT PARIPURNA TENTANG PENGALOLAAN KEUANGAN DAERAH, SUN BIKI: 6 TRILIUN DANA YANG ADA DI GORONTALO HARUS MENGACU PADA PERDA INI

73
×

RAPAT PARIPURNA TENTANG PENGALOLAAN KEUANGAN DAERAH, SUN BIKI: 6 TRILIUN DANA YANG ADA DI GORONTALO HARUS MENGACU PADA PERDA INI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GORONTALO.TV.Deprov – Semua aktifitas yang berhubungan dengan perencanaan, penggunaan uang, penatalaksanaan, pertanggungjawaban uang yang ada di Gorontalo harus mengacu pada Perda Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah di bahas oleh DPDR Provinsi Gorontalo, hal inilah yang diungkapkan Sun Biki usai menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka Pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (30/01/2023)

Sun Biki menjelaskan bahwa uang yang berada di Gorontalo sebanyak 6 triliun rupiah itu pengelolaanya harus mengacu pada perda ini . Menurutnya untuk saat ini uang yang dikelola oleh Provinsi sebesar 2 triliun rupiah dan 4 triliun lagi ada di Kabupaten Kota.

Example 300x600

Mantan ketua Deprov ini menekankan bahwa dana dengan total 6 triliun tersebut harus mengacu pada perda ini seluruh aktifitasnya, penyelengaraan keuangannya harus di atur, harus di pandu oleh perda ini.Bukan hanya itu, sejumlah aset-aset daerah yang bernilai dengan uang juga harus di pandu oleh perda ini, termasuk di perda ini tercantum penyimpanan kas daerah harus di bank daerah.

Lebih jauh selama ini pihak pansus DPRD Provinsi Gorontalo telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak OJK yang ada di Sulawesi Utara guna memastikan bahwa bank daerah khususnya bank Sulutgo yang selama ini menjadi tempat penyimpanan kas daerah betul-betul memenuhi kreteria yang telah tercantum dalam perda tersebut.(Ricky/adm)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *