gorontalo.tv – Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango akan memungut retribusi dari aktifitas tambang batu hitam di wilayah Bone Bolango. Hal tersebut terungkap dalam rapat yang dipimpin oleh Bupati Bone Bolango Hamim Pou, yang berlangsung diruang rapat bupati, Senin (13/2/2023).
Dalam rapat ini dibahas mengenai rencana pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Kepala Daerah (perkada) yang nantinya akan memungut pajak maupun retribusi dari aktifitas jual beli tambang batu hitam di Bone Bolango.
Menurut Bupati Bone Bolango Hamim Pou, melalui Perda atau perkada tentang Jasa Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah untuk Kegiatan Mobilisasi Bahan Mineral, maka nantinya Pemda Bone Bolango akan mendapatkan retribusi dari aktifitas penjualan hasil tambang batu hitam di wilayah Bone Bolango.
Hal yang mendasari diterbitkannya Perda atau Perkada tersebut karena selama ini kerusakan akibat aktifitas kendaraan pengangkut batu hitam sudah terlihat di Bone Bolango. Sejumlah jalan baik itu jalan desa maupun jalan kabupaten mengalami kerusakan dari aktifitas tersebut.
Dari retribusi tersebut, 50persennya akan dikembalikan ke desa atau kecamatan penghasil untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat desa, yang antara lain untuk kesehatan, pendidikan dan perbaikan infrastruktur.
Selain membahas mengenai Perda maupun Perkada, dalam rapat ini juga dibahas mengenai rencana kerjasama antara Koperasi, BUMD dan PT. Gorontalo Mineral (GM) selaku pemilik kontrak karya wilayah pertambangan batu hitam. Nantinya dalam kerjasama tersebut, pemerintah daerah bisa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tambang batu hitam.

















