Gorontalo.tv.Deprov – Komisi 3 DPRD Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, RSUD Bumi Panua, Kepala Puskesmas se Pohuwato. Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Puhowato terkait dengan biaya rujukan dan pelayanan, baik yang ada di RSUD dan Dinas Kesehatan. Senin (18 Maret 2024).
Rapat Dengar Pendapat yang di gelar Komisi 3 kali ini berlangsung memanas, anggota Komisi 3 Wawan Hatama menilai RSUD selama ini terkesan anti kritik.
Wawan menegaskan, bahwa apa yang disampaikannya pada rapat kerja 3 minggu lalu bukanlah hal yang mengada ada, menurutnya pungutan yang dilakukan Puskesmas untuk pasien rujukan itu memang ada dan itu tadi sudah diakui oleh pihak Puskesmas.
“Itu tadi sudah diakui oleh pihak Puskesmas, namun tidak dijelaskan bahwa itu dalam bentuk pinjaman yang nantinya akan ditukar oleh pihak Puskesmas setelah klaim BPJS cair,”tegas Wawan.
Wawan juga menyesalkan pihak Puskesmas yang tidak memberikan tanda bukti kepada pasien yang dirujuk, sehingga pasien tahu bahwa biaya itu akan dikembalikan oleh pihak Puskesmas setelah kalimat BPJS cair.
Lebih lanjut Wawan menyebut kapan permasalahan ini akan berakhir apabila dirinya selaku penyambung aspirasi rakyat tidak menyuarakan hal ini.
“Dalam permasalahan ini saya tidak mencari cari kesalahan Puskesmas, namun bagaimana permasalahan ini bisa kita carilah solusi,”pungkasnya.(WH)












