Gorontalo.tv.Kota Gorontalo – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamulobutao Selatan Polsek Dungingi Bripka Rickyanto Abdul mengamankan salah satu warga Kelurahan Tamulobutao Selatan Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, warga yang berinisial Pr. FA (30) diamankan karena diduga telah melakukan penyebaran berita palsu (hoax) di akun facebook miliknya tentang bantuan sosial tunai (BLT). FA diamankan polisi pada pukul 23:00 Wita dirumahnya jl. Beringin Kelurahan Tamulabutao Selatan Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, selasa (19/05/2020)
Dalam postingannya, FA menulis di dinding Facebook miliknya terkait penerima BLT dimana menurut FA dalam postingannya tersebut dirinya penerima BLT namun oleh pihak kelurahan di tukar dengan sembako.
Kapolsek Dungingi Ipda M.Atmal Fauzi menjelaskan,”bahwa benar pihaknya bersama bhabinkamtibmas dan lurah tomulobutao selatan telah mengamankan FA yang diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui akun facebook miliknya.
“Postingan tersebut diposting hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 dengan menggunakan HP milik FA,” ungkap Kapolsek. Ia menambahkan ada dua postingan yang di unggah dimana postingan yang pertama adalah FA sebagai penerima BLT namun di alihkan sebagai penerima sembako dan seakan akan ada permainan di kelurahan, sementara postingan kedua FA mengunggah foto yang berisi nama nama penerima bantuan, jelas kapolsek sekaligus penda’wah ini didepan wartawan.
Kaplosek Ipda Atmal menambahkan,”bahwa FA adalah penerima BLT,dan di depan lurah beserta aparat kelurahan FA meminta maaf atas perbuatannya yang telah menuduh lurah berserta aparat tidak transparansi dan terkesan ada permainan.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro A.P,SIK, MT mengimbau, agar masyarakat lebih bijak lagi dalam menerima dan memberikan informasi melalui media sosial (medsos).
“Saya imbau agar masyarakat lebih bijak dan hati-hati memakai medsos. Kiranya lebih bijak lagi dalam menerima dan memberikan informasi dari medsos,” imbaunya.bagi penyebar informasi, wajib harus dikonfirmasi dan diverifikasi terlebih dahulu. Agar tidak menyebar hoax tutur mantan kapolres Bone Bolango ini
“Sebelum memposting atau menyebarluaskan informasi. Wajib harus dikonfirmasi dan diverifikasi kepihak terkait demi mengindari berita bohong terhadap masyarakat,” pungkas alumnus Akpol 2000 (tim liputan gorontalo tv)


















