GOTV.Network.KPU – Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak berkesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan KPT Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kampanye untuk dilakukan penertiban secara mandiri oleh masing-masing peserta Pemilhan Kepala Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Serentak di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024, bertempat di Aula Logistik Kantor KPU Bone Bolango. Kamis (03/10/2024).
Kegiatan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Bone Bolango, Bawaslu Bone Bolango, Polres, Kesbangpol, DLHPP, Satpol PP, Kominfo Bone Bolango, serta LO Pasangan Calon Pilkada Bone Bolango, dan Media Massa dibuka langsung Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango Sutenty Lamuhu.
Dalam sambutannya Sutenty Lamuhu menyatakan, bahwa Rakor ini digelar untuk menyamakan persepsi terkait dengan pelaksanaan dan metode kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango tahun 2024.
Sutenty juga menegaskan, bahwa Alat Peraga (APK) Kampanye yang tidak berkesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan KPT Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kampanye untuk dilakukan penertiban secara mandiri oleh masing-masing peserta Pemilhan Kepala Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Setelah dibuka oleh Ketua KPU, Rapat Koordinasi dipandu langsung oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM (Idris Djou), dimana dalam Rakor kali ini telah terjadi kesepakatan bahwa Penertiban Alat Peraga (APK) kampanye akan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing tim yang dimulai pada tanggal 03 Oktober hingga 09 Oktober 2024.(Hikmah.R)


















