Gorontalo.tv.Bone Bol- Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango menggelar rapat penentuan pelaksanaan Sholat Idul fitih 1441 Hijriah tingkat Kabupaten Bone Bolango, acara yang berlangsung di Bhandayo ini dihadiri langsung dari unsur Kemetrian agama Bone Bolango, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bone Bolango, Qhady Bone Bolango, Gugus tugas Covid-19, dari Ormas Islam NU dan Muhamadiah, Takmir Masjid dan dari tokoh adat, Sabtu (15/05/2020)
Dalam rapat kali ini Bupati Hamim Pou yang didampingi asisten II taufik sidiki, menerima masukan, saran, pemaparan dan solusi yang akan diambil nantinya dalam menentukan pelaksanaan sholat Idul fitrih 1441 Hijriah dimasa Pandemik Covid-19 tingkat Kabupaten Bone Bolango, hal ini untuk menekan penyebaran Virus Corona Covid-19 Khususnya di Bone Bolango yang sampai saat ini masih bertahan di status zona merah.
Setelah melihat pemaparan dari masing-masing utusan tentang penentuan pelaksanaan sholat idul fitrih 1441 hijriah tingkat Kabupaten Bone Bolango, Bupati Hamim Pou mengambil kesimpulan sementara bahwa akan ada dua sekenario yang akan diterapkan, sekenario yang pertama bahwa untuk pelaksanaan sholat idul fitrih tingkat Kabupaten Bone Bolango belum bisa dilaksanakan di masjid, hal ini menurut hamim karena bone bolango sudah masuk kawasan zona merah, makanya harus di waspadai, sekenario yang ke dua menurutnya Sholat id bisa dilaksanakan dilapangan dengan ketentuan setiap kecamatan hanya satu lapangan yang bisa melaksanakan sholat Id secara berjamaah. Itupun harus memenuhi ketentuan Protokol kesehatan Covid-19.
Hamim juga berharap, untuk pelaksanaan sholat Id pelaksanaannya diperlambat, yang biasanya dimulai jam 7 sebisa mungkin jam 8 pagi sudah bisa dimulai pelaksanaannya, sementara untuk pelaksanaan sholat id pada rokaat kedua ditambah dengan membaca doa qunut nazilah dan sholat penolak balak, bahkan hamim menekankan yang terpenting dalam pelaksanaan sholat id adalah adanya jaminan Fakta integritas dari penyelenggara Sholat Idul fitrih.