Gorontalo.tv.Deprov – Tim Pansus Ranperda RT/RW DPRD Provinsi Gorontalo terus melakukan penggalian sejumlah informasi dan tata kelola penerapan Perda RT/RW Provinsi Bali yang telah disahkan pada Bulan Maret 2023.
Anggota Pansus RT/RW DPRD Provinsi Gorntalo I Wayan Sudiarta menyatakan, bahwa setelah Perda RT/RW Provinsi Bali di ketok pada Bulan Maret 2023, tentunya tim Pansus RT/RW DPRD Provinsi Gorontalo harus bisa menggali dan belajar banyak terhadap penerapan Perda tersebut yang dianggap disiplin dan tegas dalam pembahasannya.
“Kita dari Gorontalo tentu pertama, mengkomparasi terkait dengan kawasan Pariwisata, Kawasan Industri, ternyata di sini menariknya ada kawasan suci, tempat-tempat ibadah itu sudah masuk dalam kawasan RT/RW Provinsi Bali,” jelas I Wayan usai menggelar pertemuan dengan Tim Pansus DPRD Bali. Jum’at (06/10/2023).
Lebih jauh, Politkius Partai Golkar ini mengakui selain dunia Pariwisata, ternyata dalam kawasan RT/RW Provinsi Bali juga ada penambahan luas sawah yang hampir mirip konsepnya dengan Provinsi Jawa Barat.
“Terkait dengan penambahan luas sawah, tentunya di Bali juga sama konsepnya menjaga pertumbuhan penduduk seperti halnya di Jawa Barat,”terangnya.
Namun yang lebih menarik lagi dari hasil study komparasi kali ini, dimana tim Pansus banyak tahu tentang pengelolaan Pariwisata langsung dari Desa adat.
“Selanjutnya terkait dengan bagaimana Pariwisata itu di bangun, ternyata dimulai dari masyarakat paling bawah yaitu Desa, ternyata di sini itu masing-masing Desa adat itu membangun sendiri Pariwisatanya tanpa ada intervensi Pemerintah,”ujar I Wayan kagum
“Masing-masing Desa adat berlomba-lomba membangun Pariwisatanya, karena disitu secara sendiri adatnya mendapatkan pemasukan, makanya kami dari tim RT/RW DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan, bahwa Gorontalo sebenarnya sama, kita adalah daerah adat walaupun jauh perbedaanya dengan Bali, karena kita masih baru berumur 23 tahun Provinsi Gorontalo berdiri,”pungkasnya (Ricky/adv)


















