Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

Tak Terbukti Korupsi Dana Bansos, Hamim Pou Divonis Bebas

97
×

Tak Terbukti Korupsi Dana Bansos, Hamim Pou Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo.tv.Kota – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo memutuskan bahwa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, tidak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos). Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar Rabu (23/7/2025), dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto.

Example 300x600

Majelis Hakim menyatakan bahwa dana bantuan sosial kepada masjid dan mahasiswa telah disalurkan sesuai peruntukannya, tanpa ada bukti penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi atau politik oleh terdakwa.

“Bantuan tersebut telah disalurkan. Terdakwa tidak mengambil keuntungan moril maupun materil,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis juga menilai bahwa perbuatan Hamim Pou tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, serta tidak ditemukan kerugian negara dalam pelaksanaan penyaluran bansos tersebut.

“Tidak ada bukti terdakwa meminta dipilih atau mengambil keuntungan politik. Negara pun tidak dirugikan,” lanjutnya.

Persidangan yang berlangsung di PN Gorontalo itu dihadiri oleh keluarga dan kerabat dekat Hamim Pou. Proses hukum terhadap mantan bupati dua periode ini telah berjalan sejak kasusnya dinyatakan lengkap (P21) pada Oktober 2024, setelah melalui penyelidikan sejak 2013. Saat itu, Hamim diduga menyalahgunakan bansos dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti sempat tertunda karena Hamim Pou beberapa kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Dengan putusan ini, Hamim Pou resmi dibebaskan dari seluruh dakwaan dan dinyatakan tidak bersalah.(ars)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *