GOTV.Network – Penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan mulai efektif berlaku pada penganggaran tahun 2027. Kebijakan ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah di tengah tekanan fiskal yang semakin berat dalam beberapa tahun terakhir.
Aturan tersebut bertujuan mendorong kualitas belanja daerah agar lebih produktif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Namun, hingga kini masih banyak daerah yang mengalokasikan belanja pegawai di atas 45 persen dari total APBD.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sejak 2024 yang berdampak pada menyempitnya ruang fiskal daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kesiapan daerah dalam memenuhi ketentuan batas belanja pegawai tersebut.
Persoalan ini akan menjadi tema utama dalam Local Governance Forum 2026 yang akan digelar pada Rabu, 13 Mei 2026 pukul 09.00–12.00 WIB secara daring melalui Zoom.
Dalam forum tersebut, hadir beberapa narasumber yaitu Kasubdit dukungan teknis Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Kementrian Dalam Negeri RI, Ernest Rakinaung, Kepala Bappedalitbang Bone Bolango, Sri Mulyani Lalijo, Kepala Bappeda Kabupaten Banyumas, Dedy Noerhasan, Kepala Bappeda Kabupaten Bone, H.A. Yusuf, serta dipandu oleh Direktur Eksekutif Pattiro, Fitria Muslimah.
Forum ini akan membahas berbagai tantangan implementasi kebijakan, kesiapan pemerintah daerah, strategi adaptasi fiskal, hingga praktik-praktik baik yang dapat dilakukan daerah dalam menghadapi pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen.
Selain itu, diskusi juga akan mengangkat isu mengenai perlunya pendekatan yang lebih adaptif dalam penerapan kebijakan tersebut. Sebab, kondisi masing-masing daerah dinilai berbeda, baik dari sisi kapasitas fiskal, luas wilayah, karakteristik penduduk, maupun tingkat ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
Sejumlah daerah dengan kapasitas fiskal rendah diperkirakan akan menghadapi tekanan lebih besar dibanding daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) kuat. Karena itu, muncul wacana agar implementasi kebijakan mempertimbangkan karakteristik daerah dan tidak diterapkan secara seragam.
Melalui forum ini, diharapkan lahir berbagai masukan konstruktif untuk mendorong kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkeadilan sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Berikut informasi pelaksanaan kegiatan:
- Hari/Tanggal: Rabu, 13 Mei 2026
- Waktu: 09.00–12.00 WIB
- Tautan Zoom: s.id/LGF2026
- Meeting ID: 811 1141 5151
- Passcode: Mawar35
















