Kab Bone Bolango

TAUFIK SEBAN SESALKAN PEMBERITAAN MEDIA ONLINE, YANG MENUDUHNYA MELAKUKAN PENJUALAN BARANG BUKTI BATU HITAM

gorontalo.tv – Taufik Ramdani Seban atau yang disapa Haji Upik menyesalkan adanya pemberitaan salah satu Media Online yang menyebutkan dirinya kembali melakukan aktifitas penjualan Batu Hitam. Pernyataannya tersebut disampaikannya kepada beberapa awak media di kediaman nya yang terletak di Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa, Kabuaten Bone Bolango, Sabtu (7/1/2023).

Menurut Haji Upik, dalam pemberitaan tersebut menyebutkan jika dirinya melakukan penjualan batu hitam ilegal yang menjadi barang bukti, kesejumlah investor di Bone Bolango.

“Berita Media Online tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki bukti, narasumbernya juga tidak jelas, kok saya bisa dituduh melakukan penjualan batu hitam yang menjadi barang bukti” tegas haji Upik.

Haji Upik yang mendapatkan nomor WA (whatsap) wartawan yang menulis berita tersebut melalui pengacaranya, mencoba untuk menghubungi, namun sambungan teleponnya tidak diangkat.

“saya so coba hubungi, tapi telepon saya tidak diangkat, cm klo saya WA dia balas, dari sini saya bisa pertanyakan kredibilitas wartawan itu, yang hanya bisa buat berita bohong seperti itu” terang haji Upik kepada sejumlah media.

Haji Upik sangat terganggu dengan adanya pemberitaan tersebut, namun dirinya masih akan berkonsultasi dengan pengacaranya, apakah akan melakukan penuntutan atau tidak, sebab media tersebut tidak jelas keberadaannya.

“saya sangat dirugikan dengan berita fitnah macam itu, saya berencana akan mengajukan tuntutan, tapi posisinya medianya tidak jelas kantor dan redaksinya, namun saya tetap akan melakukan konsultasi dengan pengacara saya” tutup Haji Upik.

Related posts

rtp slot