GOTV.Network.Deprov – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto secara tegas menyatakan bahwa untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak yang sebelumnya hanya terealisasi sebesar 40 persen, sebisa mungkin harus bisa digenjot atau ditingkatkan menjadi 80 persen.
Hal ini diungkapkan Mikson Yapanto usai menggelar Rapat Kerja Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Provinsi Gorontalo bersama mitra kerja OPD dalam rangka membahas terkait optimalisasi capaian APBD induk tahun anggaran 2024 dan proyeksi program kerja tahun anggaran 2025, yang berlangsung di ruang Komisi II kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (11/11/2024).
“Nah kita tadi sudah mendengar bahwa pendapatan kita masih stabil, masih biasa-biasa saja, bahkan wajib pajak itu hanya 40 persen, berarti 60 persen yang masih maju mundur ya,”jelas Mikson kepada sejumlah awak media
Menurut Mikson, ada 40 persen saja wajib pajak yang betul-betul melaksanakan kewajibannya, sementara sisanya 60 persen lagi masih belum ada formula baku dalam membuat terobosan untuk meningkatkan realisasi pendapatan pajak di Provinsi Gorontalo.
“Jadi ini perlu menjadi catatan kita bersama untuk meningkatkan pendapatan terutama yang wajib pajak itu dulu, kalau naik 80 persen kan Alhamdulillah, berarti ada kenaikan dari pendapatan pajak kita,”terangnya.
Olehnya, politisi nasdem ini meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menseriusi masalah tersebut, apalagi di Gorontalo saat ini banyak kendaraan dari luar daerah yang sudah beroprerasi di Gorontalo.
“Tadi lagi disentil terkait dengan kendaraan yang berplat luar itu harus sudah diseriusi, kan itu ada pertambangan, ada kelapa sawit, dan lain-lainnya, bagaimana mereka itu bisa dengan kesadarannya wajib merubah plat bernomor daerah, supaya pendapatan daerah itu bisa meningkat,”pinta Mikson.
Selain masalah pendapatan dari sektor pajak, Komisi II juga membahas terkait dengan evaluasi BUMD, dalam penjelasannya didalam rapat, bahwa BUMD miliki Pemerintah Provinsi Gorontalo saat ini dalam operasinya masih belum menyumbang PAD untuk daerah.
“Karena kita tahap pertama jadi yang ringan-ringan saja, bagaimana BUMD itu, kalau memang tidak menguntungkan dan hanya memberatkan daerah, kita ratakan, kita buat yang baru yang berkaitan dengan pendapatan daerah,”pungkasnya.(Ricky/adv)