Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

Terkait Perusakan Fasilitas Kantor UPTD, Komisi I Deprov Meminta Untuk Di Proses Hukum

54
×

Terkait Perusakan Fasilitas Kantor UPTD, Komisi I Deprov Meminta Untuk Di Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo.tv.Deprov – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meminta untuk memproses hukum terhadap perusakan sejumlah aset yang ada di kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo AW.Thalib usai menggelar rapat bersama jajaran Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo, Satpol PP, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Kepala Bagian Hukum Setda Provinsi Gorontalo, terkait tindakan perusakan fasilitas kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo. Kamis (08/06/2023)

Example 300x600

Menurut AW.Thalib, bahwa setelah pihaknya melakukan rapat kerja di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo yang dihadiri langsung seluruh anggota Komisi I, ada dua hal yang dibahas.

“Pertama menyangkut pengelolaan TPI yang masih ada permasalahan disana, kemudian yang kedua menyangkut aset P3D yang belum clear penyerahannya dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Provinsi Gorontalo,”jelas AW.Thalib

Dari hasil pembicaraan yang di telah dibahas bersama, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyimpulkan ada beberapa point yang menjadi perhataian Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Pertama terkait dengan perusakan sejumlah aset yang ada di kantor UPTD yang terjadi pada 2 minggu kemarin, kita minta, Komisi I meminta untuk memproses hukum terhadap masalah tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan, karena itu memang aset milik daerah dan tidak ada kata maaf, ok dimaafkan, tetapi ini adalah perbuatan hukum yang harus ditindak lanjuti,”beber AW.Thalib

Bukan hanya masalah pengrusakan sejumlah aset di kantor UPTD, Politisi Partai Persatuan pembangunan ini juga meminta untuk mengkaji kembali ijin pembangunan yang ada di wilayah kekuasaan TPI.

“Terkait dengan ijin pembangunan, yang ada di tanah wilayah kekuasaan daripada TPI itu sudah didirikan lapak, memang ada ijin yang disampaikan, tapi itu menyalahi prosedur, menyalahi ketentuan, menyalahi mekanisme, Komisi I menganggap itu adalah hal yang sudah melapaui kewenangan (impious of power ),”imbuhnya

Untuk itu, AW.Thalib meminta pihak terkait untuk segera mencabut ijin pembangunan yang telah dikeluarkan, apalagi ijin tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang tidak punya wewenang.(Ricky/adv)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *