Gorontalo.tv.Deprov – Tim Pansus LKPJ DPRD Provinsi Gorontalo secara maraton terus melakukan langkah-langkah konkrit dalam menuntaskan sejumlah permasalahan atas hasil rekomendasi daripada LKPJ Gubernur Gorontalo tahun 2023.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya tim Pansus LKPJ Gubernur yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf yang didampingi para Wakil-Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo telah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB RI yang ada di Jakarta.
Kini tim Pansus LKPJ Gubernur melakukan konsultasi dengan Kementerian Perhubungan RI terkait permasalahan pembebasan lahan Bandara Djalaludin Gorontalo yang sempat bermasalah dan tim LKPJ diterima langsung Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan. Rabu (20/03/2024)
Konsultasi kali ini dilakukan mengingat dalam rekomendasi LKPJ Gubernur Gorontalo tahun 2023 terdapat masalah aset daerah yaitu terkait tanah Bandara Djalaludin yang belum bisa di tindaklanjuti karena masih ada upaya hukum lainnya walaupun permasalahan tersebut sudah ada putusan Mahkamah Agung.
Terungkap dalam rapat konsultasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Kris Wartabone sempat menyarankan pihak Kementerian Perhubungan untuk segera melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
“Kami menyarankan kepada Kementerian Perhubungan agar segera untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan hal ini sebagai dasar Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk melakukan negosiasi lanjutan dengan para pihak,”ujar Kris Wartabone
Karena menurut Kris, dasar komunikasi Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Keuangan dalam langkah-langkah proses ini sangat dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.
“Pasti yang tergugat itu akan digugat lagi nanti akan menghadapi proses pembiaran, mengabaikan putusan negara, ini juga yang harus kita hindari,”tegasnya.
Sementara itu, Anggota tim Pansus LKPJ Yuriko Kamaru menyatakan bahwa didalam putusan pengadilan menyangkut masalah pembebasan lahan ada tiga hal putusan yang disampaikan, pertama adalah tergugat yaitu Kementerian Perhubungan sendiri yang berperkara, Pemerintah Provinsi Gorontalo kemudian Pemda Kabupaten Gorontalo selaku lokasi dalam perkara.
“Dalam hal ini pihak daripada pemenang menyampaikan untuk meminta segera melakukan komunikasi kembali dalam rangka untuk pembebasan lahan tersebut, mereka sudah mengajukan pelaksanaan eksekusi, bahkan akan melakukan eksekusi terhadap tanah tersebut,”jelasnya.
Bahkan Politikus Nasdem ini juga sempat mempertanyakan bahwa dalam putusan pengadilan tersebut tidak di cantumkan siapa yang harus bertanggungjawab penuh terhadap masalah tersebut.
“Pertanyaan kami adalah, dipengadilan itu tidak dijelaskan mana yang harus bertanggungjawab penuh, karena tiga daerah ini digugat baik itu Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kementerian Perhubungan maupun Pemerintah Kabupaten,”terangnya tanda tanya.(Ricky/adv)


















