Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

Terkait Putusan MK, KPU Provinsi Gorontalo Menyatakan Kesiapannya Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang

52
×

Terkait Putusan MK, KPU Provinsi Gorontalo Menyatakan Kesiapannya Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GOTV.Network.KPU – Ketua dan anggota KPU Provinsi Gorontalo menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang atau PSU untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 6 (Boalemo-Pohuwato).

Dalam putusan MK tersebut, untuk pelaksanaan PSU di Dapil Gorontalo 6 sendiri, KPU diberikan kesempatan dalam waktu paling lama 45 hari setelah pembacaan keputusan MK. Dan PSU ini berlaku untuk seluruh TPS yang ada di Dapil Gorontalo 6.

Example 300x600

Namun, terkait dengan teknis pelaksanaan PSU ini, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI sebagai pembuat regulasi.

“Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah produk hukum yang bagi kami KPU sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan wajib kami tindak lanjuti, namun untuk proses pelaksanaan tindak lanjut tersebut tetap kami menunggu arahan menunggu petunjuk dari KPU RI,” jelas Fadly dalam konferensi pers di Aula KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (7/6/2024).

Sebelumnya, pada putusan perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang PHPU Pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/), MK telah mengabulkan permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk sebagian terkait keterwakilan perempuan di Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 6. MK meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil Gorontalo 6.

MK juga dalam putusannya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum bertanggal 20 Maret 2024.

Selain, Dapil Gorontalo 6, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo untuk melakukan PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2.

Hal tersebut termuat dalam putusan Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). MK memerintahkan PSU dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini dibacakan.(HR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *