Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

Tidak Memenuhi Syarat Formil & Materil, Bawaslu Hentikan Perkara Dugaan Ijazah Palsu Risman Tolingguhu

51
×

Tidak Memenuhi Syarat Formil & Materil, Bawaslu Hentikan Perkara Dugaan Ijazah Palsu Risman Tolingguhu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo.tv.Provinsi – Bawaslu Provinsi Gorontalo mengehentikan perkara dugaan ijazah palsu milik Risman Tolingguhu yakni sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Bone Bolango.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli dalam keterangan pers di Sentra Gakkumdu Provinsi Gorontalo, Selasa (10-12-2024).

Example 300x600

Dalam keterangannya ia menyampaikan, Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Polda Gorontalo menyampaikan hasil Penanganan atas laporan nomor 02/reg/LP/PB/Prov/29.00/XII

“Berdasarkan hasil penanganan melalui klarifikasi kepada pihak pelapor terlapor saksi-saksi dan saksi ahli dan berdasarkan kajian yang dilakukan pihak kepolisian juga kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu tidak ditemukannya adanya unsur pelanggaran terhadap laporan yang dimaksud,” ucapnya.

Dan atas laporan tersebut pihak Gakkumdu Provinsi Gorontalo tidak menindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

“Laporan tersebut yakni terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan oleh saudara Frengky Uloli terhadap Calon Wabup Bone Bolango yang diduga menggunakan ijazah palsu,” ujarnya menerangkan.

“Itu berdasarkan hasil Pleno kami dan kami tidak tindaklanjuti ke tahap berikutnya,” sambungnya.

Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba mengungkapkan terkait dengan setiap laporan yang dilaporkan ke Bawaslu ada dua macam yakni yang di registrasi dan tidak diregistrasi.

“Yang tidak diregister itu tidak memenuhi syarat formil dan materil sementara yang diregistrasi itu yang ditingkatkan ke tahap 1,” ujarnya.

Lanjutnya, ketika itu ditingkatkan maka ada hal-hal yang harus dipastikan bersama jaksa dan polisi apakah ada unsur pasal juga peristiwa.

“Dari kajian itu ketika tidak memenuhi unsur yang tertuang pada pasal 184 undang-undang pemilu maka tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” tutupnya.(HR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *