Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

Tilang ETLE Banyak Pelanggaran, Irwan Mamesah: Harus Intens Sosialisasinya

87
×

Tilang ETLE Banyak Pelanggaran, Irwan Mamesah: Harus Intens Sosialisasinya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo.tv.Deprov – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Irwan Mamesah sebagai mitra kerja Ditlantas Polda Gorontalo mengakui bahwa semenjak diberlakukannya penerapan sistem tilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dilaksanakan Ditlantas Polda Gorontalo sejak bulan Januari tahun 2022 lalu masih banyak masyarakat yang melanggar aturan tersebut, hal ini diungkapkan Irwan Mamesah setelah milihat fenomena yang terjadi dilapangan saat ini.

” hal ini perlu perhatian kita semua agar pelangaran-pelanggaran tersebut bisa diminimalisir dan pihak kepolisian khususnya Ditlantas Polda Gorontalo bisa intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas dengan sistem ETLE,” jelas Irwan Mamesah, Sabtu (03/12/2022).

Example 300x600

Politisi Parati Keadilan Sejahtera ini menilai dengan adanya fenomena ini jangan sampai pihak Ditlantas Polda Gorontalo akan memberlakukan tilang manual lagi sebagai mana yang telah diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya karena banyaknya pelanggaran yang terjadi.

“Fenomena nakal masyarakat yang mengakali tilang elektronik dengan tidak mematuhi aturan-aturan berlalu lintas membuat Polisi terpaksa akan menerapkan tilang manual lagi di jalan, mari kita dukung bersama-sama program kepolisian dengan tetap patuh dan tertib berlalu lintas,” harap Irwan Mamesah

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono saat di konfirmasi menjelaskan, bahwa sejauh ini pihak Ditlantas Polda Gorontalo masih belum menerapkan tilang manual lagi kecuali ada pelanggaran yang fatal

“Sesuai penjelasan dari Dir Lantas Polda Gorontalo bahwa untuk pelanggaran lantas sementara ini kita beri peringatan atau teguran saja,  Kecuali pelanggaran yang fatal, berpotensi menyebabkan laka atau membahayakan pengguna jalan lain boleh dilakukan penindakan tegas sesuai prosedur, seperti balap liar atau ugal-ugalan di jalan raya,” ucap Wahyu Tri Cahyono. (Ricky/adv)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *