Gorontalo.tv.Deprov – Dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo tentang izin berusaha di daerah dan penyelenggaraan perlindungan disabilitas, telah mendapat persetujuan dari semua pihak.
Hal ini diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Adnan Entengo, usai dirinya menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke 122, Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I Terhadap 2 (Dua) Ranperda Provinsi Gorontalo usul inisiatif DPRD (Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Senin (28/08/2023)
“Alhamdulillah, usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang izin berusaha dan penyelenggaraan perlindungan disabilitas, mendapat persetujuan dari semua pihak,”jelas Adnan Entengo kepada sejumlah awak media
Menurut Adnan, bahwa setelah kedua Ranperda itu di setujui oleh semua pihak, maka langkah selanjutnya akan segera mempercepat pelaksanaan masa sidang.
“Setelah Ranperda ini disetujui, maka pihaknya akan segera mempercepat masa sidang pada tahun ini juga,”ujarnya
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menekankan, bahwa dengan kehadirannya dua Ranperda yang akan disyahkannya menjadi Perda, akan berdampak pada kepastian hukum dan bisa memberikan penyetaraan terhadap masyarakat disabilitas.
“Yang pertama untuk mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat, pengusaha, serta memberikan regulasi untuk kemudahan berusaha, untuk Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, adalah untuk memberikan penyetaraan terhadap saudara-saudara disabilitas, sesuai dengan amanat Undang-Undang,’pungkasnya.(Ricky/adv)


















