GORONTALO.TV.Kota – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Udara Kantor BLU UPBU Djalaludin Gorontalo mengelurakan Surat Edaran terbaru tentang persyaratan penerbangan melalui bandara djalaludin Gorontalo, sebelumnya untuk rute Gorontalo Jawa dan bali setiap penumpang harus menunjukan sertifikat vaksin dosis 1 dan hasil tes PCR, kini lebih ringan dimana setiap penumpang harus menunjukan sertifikat vaksin 1 dan hasi tes PCR atau vaksin dosis 2 dan hasil tes Antigen.
Surat Edaran Satgas No 22 dan InMendagri No 57, Surat Edaran Gubernur Gorontalo no 360 dan Surat edaran Menteri Perhubungan no 93 di jadikan referensi dalam mengeluarkan kebijakan persyaratan penerbangan melalui bandara udara djalaludin Gorontalo
Dalam surat edaran tersebut rute Gorontalo-Jawa dan Bali penumpang wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis 1 dan hasil tes PCR 3×24 jam atau vaksin dosis 2 dan hasil tes Antigen 1x 24 jam, Rute Jawa dan Bali – Gorontalo Vaksin dosis 1 dan hasil tes PCR 3×24 jam atau vaksin dosis 2 dan hasil tes antigen 1×24 jam dan saat kedatangan setiap penumpang wajib melakukan tes Swab Antigen secara gratis, sementara untuk rute Gorontalo Luar Jawa dan Bali Penumpang diwajibkan memiliki sertifikat vaksin dosis 1 dan hasil tes PCR 3×24 jam atau vaksin dosis 1 dan hasil tes Antigen 1×24 jam
Menurut anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango Robby Hunawa kebijakan perubahan terhadap persyaratan penerbangan melalui bandara udara djalaludin Gorontalo sudah lebih memperingan bagi para penumpang dan bisa dijangkau oleh semua kalangan masyarakat umum yang hendak bepergian menggunakan pesawat
Selama melakukan aktivitas di tempat umum pada masa PPKM level 2, di himbau kepada masyarakat juga tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten agar penyebaran virus covid-19 betul-betul terkendali.
Dari Kota Gorontalo//Sukarno//Melaporkan
