Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

Wasito Somawiyono; Begitu Ditetapkan Perda Penyelenggaraan Kearsipan Bisa Menjadi Produk Hukum Yang Bisa Dilaksanakan & Di Terapkan

63
×

Wasito Somawiyono; Begitu Ditetapkan Perda Penyelenggaraan Kearsipan Bisa Menjadi Produk Hukum Yang Bisa Dilaksanakan & Di Terapkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GOTV.Networ.Deprov – Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Provinsi Gorontalo Wasito Somawiyono berharap, begitu Perda ini ditetapkan menjadi produk hukum daerah harus bisa dilaksanakan dan bisa diterapkan.

Example 300x600

Harapan ini disampaikan langsung Wasito Somawiyono bersama Anggota Pansus menggelar Rapat Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo tentang Penyelenggaraan Kearsipan bersama Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo,Tim Penyusun NA Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Kepala Kantor Kemnterian Kementerian Hukum & HAM Gorontalo, yang berlangsung diruang Rapat Dulohupa Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (15 Juli 2024).

“Pembahasan dari awal sampai akhir, mulai dari judul, konsenderan, ketentuan umum dan pasal-demi pasal kita bahas,”jelas Wasito

Iapun bersyukur, karena dalam pembahasan Ranperda tersebut semua pihak bisa memberikan saran dan masukan, sehingga bisa melengkapi susana dan isi daripada Ranperda yang nantinya akan diterapkannya.

“Kita berharap, begitu Perda ini ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang bisa dilaksanakan, bisa diterapkan, sehingganya ini nantinya sangat membantu dalam proses hal penyelenggaraan kearsipan yang ada di Provinsi Gorontalo,”terangnya.

Sehingganya menurut Wasito, nantinya dalam menagemen kearsipan akan menjadi lebih baik sesuai dengan tata laksana kearsipan itu sendiri.

Sementara itu, disinggung masalah target pengesahan daripada Perda Kearsipan tersebut, pihaknya memastikan bisa direalisasikans secepatnya, karena menurutnya masih ada tahapan lagi yang harus dijalankan, yaitu menghadap di Kementerian Dalam Negeri, dalam hal fasilitasi untuk memastikan agar Perda Penyelenggaraan Kearsipan tersebut betul-betul sesuai dengan ketentuan secara nasional.(Ricky/adv)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *