Gorontalo.tv.Deprov – Anggota Komisi I sekaligus Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo Fikram Salilama meminta Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo untuk segera mengisi kekosongan jabatan yang ada disejumlah OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu sistem pelayanan kepada masyarakat.
Fikram menjelaskan, bahwa pada UU no 1 tahun 2015 sebagaimana dirubah perubahan kedua UU no 10 tahun 2016, pada pasal 71 ayat 2 Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati, Wakil Bupati itu dilarang melakukan pengangkatan pengisian pejabat daerah enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah penetapan.
“Itu benar, tapi beda di Provinsi, Provinsi ini penjabat dan beliu bukan calon, kalau Kabupaten Kota mereka calon to, Bone Bolango calon, Limboto calon jadi beda ranahnya, mereka dibolehkan dalam UU itu atas ijin Mendagri,”jelas Fikram kepada sejumlah awak media. Senin (09/12/2024).
Menurut politisi senior ini, dirinya tidak akan mengomentari masalah pengisian jabatan yang ada di Kabupaten Kota, tapi dirinya akan mendorong Penjabat Gubernur (Pj) Gorontalo untuk segera mengisi kekosongan jabatan di 12 instansi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Ya, saya mau mengomentari yang Provinsi, yang Provinsi tidak ada masalah, silahkan pak Penjabat mengangkat, mengisi dan wajib diisi, kita rakyat yang dirugikan kalau tidak diisi itu, kan terjadi kekosongan pelayanan kan,”terangnya.
“Oleh karenanya saya berharap kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo itu segera diisi, segera diisi agar benar-benar struktur kinerja Pemerintahan di Provinsi berjalan dengan baik,”pungkasnya.(Ricky/adv)


















