Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab Bone Bolango

66 Tanah Rumah Ibadah di Bone Bolango Belum Bersertifikat, Pemkab Percepat Pensertifikatan

3
×

66 Tanah Rumah Ibadah di Bone Bolango Belum Bersertifikat, Pemkab Percepat Pensertifikatan

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa (4/8/2026).
Example 468x60

GOTV.Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mempercepat proses pensertifikatan tanah wakaf rumah ibadah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa aset keagamaan di kemudian hari.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa (4/8/2026).

Example 300x600

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, terdapat sebanyak 438 masjid dan musala di Kabupaten Bone Bolango. Dari jumlah tersebut, masih terdapat 66 bidang tanah rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengatakan persoalan sertifikasi tanah wakaf menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pasalnya, masih terdapat rumah ibadah yang belum memiliki dokumen kepemilikan tanah secara lengkap.

Menurut Iwan, Pemkab Bone Bolango telah membangun komunikasi intensif dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango untuk mencari solusi atas berbagai kendala yang selama ini menghambat proses sertifikasi, terutama terkait kelengkapan administrasi.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa bersama-sama menyamakan komitmen untuk mempercepat pensertifikatan tanah-tanah wakaf, khususnya rumah ibadah. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada umat terhadap aset-aset yang dimiliki,” ujar Iwan.

Iwan mengungkapkan, salah satu kendala utama dalam proses sertifikasi adalah belum lengkapnya dokumen tanah wakaf yang dimiliki pengurus rumah ibadah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah daerah akan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan guna membantu pengurus rumah ibadah memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Dengan keterlibatan pemerintah di tingkat desa dan kecamatan, proses pendataan, penelusuran dokumen, hingga pemenuhan persyaratan sertifikasi diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi.

Selain itu, Pemkab Bone Bolango juga akan mendukung pelaksanaan isbat wakaf sebagai salah satu langkah untuk membantu menyelesaikan persoalan legalitas tanah wakaf yang belum memiliki dokumen memadai.

“Kami sudah melaporkan kepada Bupati. Ke depan, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada isbat nikah, tetapi juga akan mendukung pelaksanaan isbat wakaf sebagai bagian dari percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah,” jelas Iwan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menilai percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Menurutnya, pola kerja sama tersebut dapat mengadopsi langkah yang telah dilakukan dalam percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.

Kejaksaan Negeri Bone Bolango, kata Feddy, siap memperkuat sinergi dengan berbagai instansi melalui pembentukan satuan tugas. Tim tersebut nantinya diharapkan dapat membantu mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan berbagai kendala yang muncul dalam proses sertifikasi.

“Yang dibutuhkan adalah kesamaan visi, kesamaan cara pandang, sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terlaksana tepat sasaran tanpa membuang waktu terlalu lama,” katanya.

Feddy menegaskan, sertifikasi tanah rumah ibadah bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan.

Sertifikat akan memberikan rasa aman bagi pengurus dan masyarakat dalam menjalankan aktivitas ibadah tanpa dihantui persoalan status kepemilikan tanah.

Ia juga mengingatkan bahwa tanah yang digunakan untuk rumah ibadah tetap memiliki nilai ekonomi. Tanpa dokumen legal yang kuat, aset tersebut berpotensi menimbulkan persoalan atau sengketa di kemudian hari.

Pemkab Bone Bolango menargetkan persoalan tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat dapat ditangani secara bertahap melalui koordinasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, pemerintah desa dan kecamatan, Kejaksaan, serta pengurus rumah ibadah.

Percepatan sertifikasi ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk melindungi aset wakaf dan memastikan tanah rumah ibadah memiliki kepastian hukum dalam jangka panjang.

Dengan masih adanya 66 bidang tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat, pemerintah daerah menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar seluruh proses dapat diselesaikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *