Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab Pohuwato

DPRD Pohuwato Fasilitasi Mediasi Debitur & BRI, Belum Ada Kesepakatan Soal Kredit Macet

1
×

DPRD Pohuwato Fasilitasi Mediasi Debitur & BRI, Belum Ada Kesepakatan Soal Kredit Macet

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo TV. Pohuwato  – Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan BRI Cabang Marisa untuk menindaklanjuti aspirasi sejumlah nasabah asal Kecamatan Paguat yang mengalami kredit macet sejak 2022. Rapat yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) itu difokuskan untuk mencari jalan keluar sebelum proses penyelesaian kredit berlanjut ke tahap berikutnya.

Dalam RDP tersebut, para debitur mengajukan sejumlah permohonan kepada pihak perbankan, di antaranya restrukturisasi kredit, keringanan bunga, pengurangan besaran angsuran, hingga penghapusan denda.

Example 300x600

Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, mengatakan DPRD menerima aspirasi masyarakat yang berharap adanya kebijakan khusus dari pihak bank agar beban pembayaran kredit dapat diringankan.

“Substansi aspirasi yang disampaikan masyarakat adalah meminta restrukturisasi, keringanan bunga, keringanan setoran, bahkan penghapusan denda. Namun setelah kami tindak lanjuti dalam RDP, ternyata beberapa upaya tersebut sudah pernah dilakukan oleh pihak perbankan, sehingga belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak,” ujar Nirwan.

Menurutnya, perbedaan utama terletak pada besaran angsuran yang diharapkan debitur. Para debitur menginginkan pembayaran sebesar Rp500 ribu per bulan, sedangkan pihak BRI tetap mengacu pada ketentuan internal yang mewajibkan pembayaran minimal 50 persen dari kewajiban. Dalam proses restrukturisasi, bank disebut telah memberikan keringanan hingga menjadi sekitar 30 persen dari ketentuan awal.

“Di sinilah letak perbedaannya. Debitur tetap bertahan pada angka Rp500 ribu per bulan, sedangkan pihak bank berpegang pada ketentuan yang berlaku. Akibatnya, dalam RDP belum ada kesepakatan yang bisa dihasilkan,” jelasnya.

Nirwan menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa antara debitur dan perbankan. Lembaga legislatif hanya berperan sebagai fasilitator agar kedua belah pihak dapat berdialog dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.

“Kami bukan lembaga pemutus. Tugas DPRD adalah mempertemukan kedua belah pihak agar dapat bermusyawarah dan mencari solusi terbaik yang bisa diterima bersama,” katanya.

Karena belum tercapai kesepakatan, Komisi II DPRD meminta kedua belah pihak kembali membuka ruang negosiasi.

“Kami meminta debitur dan pihak BRI kembali duduk bersama dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Kami juga berharap pihak perbankan masih membuka ruang dialog sebelum langkah berikutnya diambil,” ungkap Nirwan.

Ia menjelaskan, penyelesaian perkara kini telah memasuki tahap negosiasi, yang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah. Apabila proses tersebut kembali gagal menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian dapat berlanjut ke tahapan eksekusi jaminan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain memfasilitasi dialog, DPRD juga berencana berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk memastikan seluruh proses penanganan kredit bermasalah telah berjalan sesuai ketentuan.

“Persoalan kredit macet seperti ini sudah beberapa kali kami tangani di Komisi II. Kami juga akan berdiskusi dengan OJK Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk memastikan seluruh prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam RDP, debitur memiliki pokok pinjaman sekitar Rp250 juta. Hingga kini pembayaran yang telah dilakukan baru mencapai sekitar Rp21 juta sehingga sisa kewajiban pokok masih berada di kisaran Rp221 juta.

Pada awal masa kredit, angsuran tercatat sekitar Rp7 juta per bulan. Setelah dilakukan restrukturisasi sebanyak tiga kali, besaran angsuran diturunkan menjadi sekitar Rp5 juta, kemudian kembali menjadi sekitar Rp4 juta per bulan.

Meski demikian, debitur tetap meminta agar angsuran ditetapkan sebesar Rp500 ribu per bulan. Permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pihak perbankan.

Komisi II DPRD Pohuwato berharap komunikasi antara debitur dan BRI dapat terus dilakukan secara terbuka sehingga tercapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak serta menghindari penyelesaian melalui eksekusi jaminan sebagai tahapan terakhir dalam penanganan kredit bermasalah. (ars)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *