Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab Pohuwato

Ketua Komisi III DPRD Pohuwato Soroti Belum Dirperbaruhinya NIB Perusahaan Penambang

1
×

Ketua Komisi III DPRD Pohuwato Soroti Belum Dirperbaruhinya NIB Perusahaan Penambang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pohuwato.Gorontalo TV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat penambang lokal pada Senin (06/07/2026). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait penutupan total aktivitas pertambangan tradisional di wilayah Kabupaten Pohuwato.

RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD. Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang diwakili Asisten Mahyudin Ahmad, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pohuwato, serta pihak perusahaan Pani Gold Mine.

Example 300x600

Nasir menjelaskan, salah satu pokok pembahasan dalam RDPU adalah tuntutan yang disampaikan masyarakat terkait legalitas perizinan perusahaan. Menurutnya, informasi tersebut diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses publik.

“Teman-teman Labrak maupun penambang menyampaikan tuntutannya berdasarkan data yang mereka akses melalui OSS. Karena itu kami mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.

Dari hasil penjelasan pemerintah provinsi, kata Nasir, izin usaha perusahaan dinyatakan telah lengkap. Namun, terdapat kewajiban administrasi berupa pembaruan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai ketentuan terbaru.

“Ibaratnya, izin usaha adalah akta kelahiran, sedangkan NIB merupakan KTP perusahaan. NIB mereka sudah ada, tetapi berdasarkan regulasi terbaru harus dilakukan upgrade,” jelasnya.

Menurut Nasir, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah memerintahkan perusahaan untuk segera melakukan pembaruan NIB. Namun, proses tersebut disebut terkendala gangguan sistem pada layanan milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga pembaruan belum dapat diselesaikan.

Meski demikian, DPRD menilai persoalan tersebut perlu dikawal agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat, mengingat data pada OSS merupakan dokumen yang dapat diakses publik.

“Karena di OSS status pembaruan NIB belum terlihat, maka ini menjadi perhatian kami. DPRD akan membawa persoalan ini ke rapat fraksi dan rapat internal agar dapat ditelusuri secara menyeluruh, termasuk memastikan di mana letak kendalanya,” tegas Nasir.

Ia juga menyoroti perlunya kepastian hukum mengenai konsekuensi apabila perusahaan belum melakukan upgrade NIB. Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas terkait dalam RDPU, hingga saat ini belum terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur adanya sanksi terhadap keterlambatan pembaruan tersebut.

Meski demikian, DPRD belum berhenti pada penjelasan tersebut. Lembaga legislatif akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah benar tidak terdapat sanksi administratif maupun ketentuan hukum lainnya.

“Kalau nanti hasil pendalaman menunjukkan ada sanksi yang diatur oleh negara, tentu kami akan merekomendasikan kepada aparat yang berwenang untuk menindaklanjutinya. Berikan kami waktu bekerja. DPRD tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui rapat-rapat lanjutan,” pungkas Nasir.(ars)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *