Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab Pohuwato

Ketua Komisi III DPRD Pohuwato Soroti Masuknya PT Lumintu Ageng Lestari Joyo, Tegaskan Hutan Popayato Terancam

13
×

Ketua Komisi III DPRD Pohuwato Soroti Masuknya PT Lumintu Ageng Lestari Joyo, Tegaskan Hutan Popayato Terancam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pohuwato. Gorontalo TV. – Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menyoroti rencana masuknya PT Lumintu Ageng Lestari Joyo di wilayah Popayato serumpun yang hingga kini masih memicu polemik dan penolakan masyarakat.

Hal itu disampaikan Nasir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Popayato yang memadati ruang DPRD Pohuwato untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan terhadap perusahaan yang bergerak di sektor kayu tersebut.

Example 300x600

Dalam keterangannya, Nasir mengaku prihatin dengan situasi yang berkembang. Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, seluruh kewenangan penerbitan izin investasi, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), kini berada di pemerintah pusat.

Menurutnya, kondisi itu membuat pemerintah daerah kerap tidak mengetahui secara rinci proses masuknya investasi ke daerah.

“Pemerintah daerah hari ini seperti kaget dalam tidur yang lelah, karena izin-izin itu banyak yang keluar dari pusat,” ujar Nasir, dalam forum RDP, Rabu (01/07/2026).

Ia menegaskan, persoalan utama bukan hanya soal investasi, tetapi ancaman terhadap keberlangsungan hutan di wilayah Popayato. Berdasarkan data yang ia sampaikan, dari sekitar 100 ribu hektare cadangan hutan di Popayato, kurang lebih 50 ribu hektare telah dikuasai sejumlah perusahaan besar.

“Kalau ditambah lagi dengan luasan yang direncanakan untuk PT Lumintu, maka Popayato hampir tidak punya cadangan hutan lagi. Padahal hutan adalah penyangga utama kehidupan masyarakat Pohuwato hari ini,” tegasnya.

Nasir mengapresiasi langkah masyarakat yang mulai bersuara dan menyampaikan sikap penolakan sejak awal. Ia menilai, pengalaman di sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan bahwa perusahaan yang sudah mengantongi izin pusat biasanya tetap berjalan meskipun mendapat penolakan di daerah.

Karena itu, Nasir menyebut RDP ini menjadi langkah awal untuk menyatukan sikap bersama.

Ia bahkan mengusulkan agar seluruh masyarakat dari lima kecamatan di wilayah Popayato Bersatu, bersama DPRD dan pemerintah daerah, menggelar deklarasi penolakan terbuka di Lapangan Proklamasi sebagai bentuk komitmen bersama menolak kehadiran perusahaan tersebut

“Kami menyarankan kalau kita menyatakan komitmen menolak sama-sama, maka kita semua lima kecamatan itu harus di kumpulkan di lapangan proklamasi dan semua anggota DPRD dan pemerintah daerah hadir dan menyatakan penolakan terhadap perusahaan ini,” pungkas Nasir. (ars)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *