POHUWATO, Gorontalo.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-33 dengan agenda penyampaian nota pengantar terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/06/2026).
Rapat paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, yang didampingi Wakil Ketua I Hamdi Alamri dan Wakil Ketua II Delvan Yanjo, serta dihadiri oleh jajaran anggota DPRD.
Turut hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, secara resmi membuka jalannya rapat paripurna.
“Maka dengan ini saya membuka resmi Rapat Paripurna ke-33 tentang penyampaian nota pengantar terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2025,” ujar Beni.
Agenda rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi pelaksanaan APBD Tahun 2025, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD atas penggunaan anggaran selama satu tahun berjalan.
Melalui pembahasan LKPJ tersebut, DPRD diharapkan dapat melakukan pengawasan serta memberikan masukan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran ke depan.
Hingga berita ini diterbitkan, rapat paripurna DPRD Kabupaten Pohuwato masih berlangsung. (ars)












