Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab Pohuwato

Pembahasan Ranperda Desa Tambang Pohuwato Terkendala Kehadiran Sejumlah OPD

16
×

Pembahasan Ranperda Desa Tambang Pohuwato Terkendala Kehadiran Sejumlah OPD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo TV.Pohuwato — Pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Desa Tambang Berbasis Ramah Lingkungan di DPRD Kabupaten Pohuwato kembali tersendat.

Rapat Panitia Khusus (Pansus) I yang dijadwalkan membahas Ranperda usulan DPRD tersebut tidak dapat berjalan maksimal lantaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diundang tidak hadir.

Example 300x600

Dari enam OPD yang diundang, hanya dua yang menghadiri rapat. Sementara empat OPD lainnya, yakni Asisten Perekonomian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tidak mengirimkan perwakilan.

Kondisi tersebut membuat Ketua Pansus I DPRD Pohuwato, Otan Mamu, mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam mengikuti proses pembahasan regulasi yang dinilai penting bagi kepentingan masyarakat.

“Memang ada pembahasan Pansus lainnya di sebelah. Tapi seharusnya ada yang mewakili kalau memang ada yang hadir di sana,” tegas Otan, Kamis (20/8/2026).

Menurut Otan, pembahasan akhirnya tidak dilanjutkan karena sejumlah OPD yang memiliki keterkaitan langsung dengan materi Ranperda tidak hadir. Padahal, masukan dari pemerintah daerah diperlukan agar regulasi yang disusun tidak hanya matang secara konsep, tetapi juga dapat diterapkan di lapangan.

“Jadi kita Pansus I tidak melakukan pembahasan karena tidak dihadiri oleh beberapa OPD. Pansus tidak jalan. Padahal, saya sudah dari jam 12 sampai dengan sekarang jam 5 tidak ada yang datang,” katanya.

Otan menegaskan, Ranperda tersebut merupakan usulan DPRD sehingga seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Terlebih, substansinya berkaitan dengan penyelenggaraan desa tambang yang berbasis lingkungan serta menyentuh kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Ini Ranperda usulan dari DPRD. Seharusnya dihadiri oleh mereka. Sampai sekarang tidak ada. Jadi mohon kerja samanya para OPD,” ujarnya.

Ia meminta setiap OPD yang berhalangan hadir untuk tetap menugaskan perwakilan. Menurutnya, keberadaan OPD dalam pembahasan Pansus penting agar setiap persoalan teknis maupun substansi dapat dibahas secara bersama.

“Kalau memang tidak bisa hadir, minimal ada yang mewakili. Jangan sampai karena alasan ada pembahasan lain, kemudian pembahasan yang lain ditinggalkan. Kita semua punya tanggung jawab,” sentil Otan.

DPRD Bahas Empat Ranperda

Lebih lanjut, Otan menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Pohuwato saat ini tengah membahas empat Ranperda.

Keempatnya yakni Ranperda tentang penyelenggaraan desa tambang berbasis lingkungan, pengelolaan air bersih, perubahan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta penanganan konflik sosial.

Untuk Ranperda tentang pengelolaan air bersih, pembahasan telah dilakukan sebelumnya. Selanjutnya, Pansus dijadwalkan melanjutkan pembahasan terhadap Ranperda lainnya.

Namun, ketidakhadiran sejumlah OPD kembali menjadi kendala dalam proses pembahasan.

Otan berharap persoalan tersebut tidak kembali terjadi pada agenda berikutnya. Ia menilai pembentukan Peraturan Daerah bukan sekadar agenda administratif, tetapi merupakan proses penting untuk menghasilkan regulasi yang dapat memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat.

“Pansus ini bukan untuk kepentingan DPRD saja. Ini untuk kepentingan daerah dan masyarakat. Karena itu, kami berharap OPD lebih serius dan menghargai setiap agenda pembahasan yang sudah dijadwalkan,” pungkasnya. (ars)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *