Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab Pohuwato

DPRD Pohuwato Gelar RDP Bersama BRI Marisa, Bahas Polemik Pemotongan Gaji Nasabah

3
×

DPRD Pohuwato Gelar RDP Bersama BRI Marisa, Bahas Polemik Pemotongan Gaji Nasabah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pohuwato.Gorontalo.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melalui Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Marisa guna membahas polemik yang dialami salah satu nasabah terkait pemotongan gaji, Jumat (3/7/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, itu merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mengadukan persoalan kredit dan pemotongan rekening ke lembaga legislatif.

Example 300x600

Dalam forum tersebut, Nirwan membuka ruang dialog dengan mendengarkan langsung keluhan nasabah asal Mananggu yang mengaku keberatan atas skema pemotongan gaji yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Nasabah menjelaskan, awalnya dirinya meminta keringanan kepada pihak bank agar cicilan kredit dapat dipotong sebesar Rp1 juta per bulan. Namun, dalam perjalanan, ia menemukan adanya perbedaan nominal pemotongan setelah memeriksa rekening koran.

“Dari Januari sampai Mei, pemotongan hanya Rp300 ribu, sementara saldo masuk setiap bulan Rp1 juta. Lalu pada Juni tiba-tiba dipotong Rp2,5 juta, dan beberapa hari kemudian masih diminta melakukan pembayaran lagi,” ungkap nasabah dalam rapat.

Ia mengaku sempat mempertanyakan keberadaan dana Rp2,5 juta tersebut kepada pihak bank dan mendapat penjelasan bahwa dana itu masuk dalam saldo mengendap.

Nasabah pun meminta adanya solusi yang lebih ringan, dengan usulan cicilan diturunkan menjadi Rp500 ribu per bulan agar tidak terlalu membebani kondisi ekonominya.

Menanggapi hal tersebut, pihak BRI Cabang Marisa melalui pimpinan cabang (Pinca) menjelaskan bahwa langkah pemotongan dilakukan berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati bersama nasabah, termasuk klausul yang memberikan kewenangan kepada bank untuk melakukan pemblokiran saldo apabila terjadi kredit macet.

Menurut pihak bank, secara aturan, nasabah yang menunggak lebih dari tiga bulan dapat masuk kategori kredit bermasalah dan berpotensi dikenakan langkah hukum maupun lelang agunan.

Pihak bank juga menegaskan bahwa pemotongan sebesar Rp1 juta per bulan masih tetap berjalan sesuai kesepakatan, dan membantah adanya pengambilan dana di luar nominal tersebut tanpa dasar.

Setelah melalui diskusi yang berlangsung cukup panjang dan konstruktif, kedua belah pihak akhirnya menemukan titik temu. Nasabah pun menyetujui solusi yang ditawarkan oleh pihak bank untuk penyelesaian kewajiban kredit hingga akhir tahun.

Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, berharap penyelesaian ini dapat menjadi jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak serta menghindari kesalahpahaman serupa di kemudian hari. (ARS)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *