Gorontalo.tv.Bumi Panua – Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama DPRD telah menetapkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), namun saja masih ada perusahaan yang melanggarnya hal ini diungkapkan Ketua DPRD Beni Nento dalam rapat dengar pendapat gabungan Komisi 1,2 dan 3 bersama Kadis PUPR, Kadis PTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Camat Randangan terkait ijin dan pengelolaan perusahaan arang tempurung PT. Surabaya Trading Indonesia diruang rapat DPRD. Senin. (13/01/2025)
Dikatakaan haji Beni panggilan akrab Ketua DPRD ini, bahwa lembaga legislatif ini adalah bagian dari Pemerintahan maka keputusan yang diambil adalah keputusan bersama. Ironisnya pembangunan pabrik arang tempurung itu tidak diketahui pihak DPRD.
Politisi senior golkar ini menyebut Pemerintah Daerah harus mengkaji kembali proses pembangunan pablik arang tempurung yang ada di Kecamatan Randangan yang dikelola oleh PT. Surabaya Trading Indonesia.
“RTRW itu berada di Kecamatan Paguat olehnya Pemerintah Kabupaten Pohuwato melakukan pengkajian bersama dengan DPRD. Pembangunan perusahaan itu juga belum memenuhi ijin, SIMBG dan IMB belum ada sebagaimana yang dikatakan Kadis PUPR dan itu jelas melanggar aturan maka pembangunannya jangan dulu dillanjutkan,”tegas Beni Nento
Sementara itu Ketua Komisi 3 Nasir Giasi menyebut DPRD belum menyetujui pembangunan perusahaan arang tempurung ini dikarenakan DPRD tidak mengetahui keberadaan perusahaan ini.
“Kita tidak tahu ada investasi yang masuk kalau tidak diingatkan oleh aliansi masyarakat peduli randangan. Ini adalah pelanggaran serius karena peran DPRD sebagai mitra Pemerintah kadang tidak digunakan lagi. Apalagi jelas di undang-undang bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah harus melalui persetujuan DPRD dan Pemerintah,” jelas Nasir
Rapat dengar pendapat gabungan Komisi ini dihadiri oleh seluruh Anggota Legislatif DPRD Pohuwato.(WH)













