Gorontalo.tv.Pohuwato – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melalui Panitia Khusus (Pansus) menunjukkan keseriusannya dalam mengawal penerapan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Hal itu ditandai dengan digelarnya rapat bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato, PT Inti Global Laksana (IGL), dan PT Bayan Tumbuh Lestari (BTL) serta Biomasa Jaya Abadi (BJA) di ruang sidang DPRD, Senin (15/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Pajak Retribusi DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, serta dihadiri anggota Pansus di antaranya Rizal Pasuma, Wawan Wakiden, Mohammad Afif, dan Febriyanto Mardain, membahas berbagai persoalan terkait kepatuhan pajak dan retribusi daerah.
Dalam rapat tersebut, Pansus menegaskan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, meminta dokumen pendukung, serta melakukan pendalaman terhadap berbagai temuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, Pansus tidak akan ragu untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Satgas terkait untuk melakukan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Pansus juga menyoroti masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di wilayah Pohuwato namun belum menggunakan pelat nomor kendaraan daerah Pohuwato. Padahal, kepatuhan administrasi kendaraan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah melalui opsen pajak kendaraan.
“Opsen pajak kendaraan memberikan kontribusi sekitar 65 persen bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, kami sangat menyayangkan masih adanya kendaraan yang belum berpelat Pohuwato meski persoalan ini sudah berulang kali disampaikan,” tegas Pansus.
DPRD berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato dapat menunjukkan komitmen dan kepatuhan terhadap aturan daerah, sehingga potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Ars)













