Gorontalo.tv.Pohuwato – Klaim sepihak perusahaan pertambangan PT PETS yang menyebut telah mendapat restu dari Abdul Hamid Sukoli (AHS) untuk mulai menggarap kawasan pertambangan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dibantah tegas oleh AHS. Bantahan ini disampaikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah di tengah polemik yang berkembang.
Pernyataan tersebut mencuat setelah viralnya sebuah video yang memperlihatkan perwakilan PT PETS, Andriyanto, terlibat adu argumen dengan masyarakat setempat di lokasi pertambangan.
Dalam video itu, pihak perusahaan disebut mengklaim bahwa AHS, yang akrab disapa Ayah Ypoin, telah memberikan hak sepenuhnya kepada PT PETS untuk mengelola dan mengerjakan kawasan yang hingga kini masih dikuasai masyarakat lokal.
Menanggapi hal itu, AHS menegaskan dirinya tidak pernah memberikan hak, izin, maupun perintah kepada PT PETS untuk memulai aktivitas pengerjaan di kawasan yang hingga kini masih menjadi persoalan dengan masyarakat.
“Pernyataan perusahaan yang mengatasnamakan saya itu tidak benar. Itu adalah klaim sepihak yang tidak berdasar dan berpotensi memperkeruh situasi di lapangan,” tegas AHS, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, pencatutan namanya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan seolah-olah membangun legitimasi agar aktivitas perusahaan dapat berjalan tanpa hambatan. Padahal, persoalan antara perusahaan dan masyarakat setempat disebut belum sepenuhnya tuntas.
Persoalan utama yang menjadi akar polemik adalah belum selesainya penyelesaian tali asih yang sebelumnya dijanjikan perusahaan kepada warga sebagai kompensasi alih profesi, bukan sebagai ganti rugi atas lahan.
Sejumlah warga mengaku nilai tali asih yang ditawarkan dinilai belum mencukupi untuk menjadi modal memulai sumber penghidupan baru. Kondisi ini yang membuat sebagian masyarakat masih bertahan di lokasi dan menolak aktivitas perusahaan.
“Masalah tali asih memang belum selesai, dan ini terus kita desak ke PETS. Masih ada beberapa masyarakat yang belum terselesaikan,” ungkap sumber yang memantau langsung situasi di Pohuwato.
AHS pun mengingatkan agar PT PETS tidak terburu-buru melakukan aktivitas di lapangan sebelum seluruh persoalan dengan masyarakat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.
“Kalau perusahaan ingin menyelesaikan proyek ini, maka segera selesaikan urusan dengan masyarakat. Kita hindari konflik, tapi jangan ada kriminalisasi,” tegasnya.
Ia menekankan, penyelesaian konflik harus mengedepankan dialog terbuka dan menghindari langkah-langkah yang dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap warga penambang yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PETS belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait bantahan AHS maupun polemik yang berkembang di Kabupaten Pohuwato.
Masyarakat bersama sejumlah pihak berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan bermartabat melalui dialog bersama semua pihak terkait.(ars)












