GOTV – DPRD Kabupaten Bone Bolango berencana melakukan revisi peraturan daerah dan regulasi yang mengatur pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap 3 di kabupaten Bone Bolango.
Menurut ketua komisi 1 dprd Kabupaten Bone Bolango Faisal Mohie, Pilkades serentak di Kabupaten Bone Bolango sejauh ini masih terdapat persoalan yang terjadi disetiap tahapan pemilihan kepala Desa. Aturan yang ada sekarang dirasa tidak mempertegas apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak dalam pelaksanaan pilkades. Untuk itu, pilkades tahap 3 nantinya bisa lebih demokratis, dengan adanya aturan baru yang akan disusun oleh pihak DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Sementara untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan sistem Elektronik Voting ( E-Voting ) yang telah dilaksanakan di Kabupaten Boalemo, Faisal Mohie menjelaskan jika pelaksanaan pemilihan yang berbasis elektronik tersebut tidak diatur diundang-undang desa dan Permendagri. Namun begitu dia mengakui jika pelaksaan e-voting jauh lebih praktis, namun dibutuhkan peralatan yang cukup untuk melaksanakannya. Sebab dengan keterbatasan alat, maka akan menghilangkan pelaksanaan serentak dari pemilihan kepala desa itu sendiri.


















