GORONTALO.TV.Deprov – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Kris Wartabone menyatakan bahwa pembahasan terhadap usul perubahan ketiga atas peraturan DPRD Provinsi Gorontalo No 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD ada beberapa pasal yang disempurnakan.
Hal ini diungkapkan Kris Wartabone, usai mengikuti kegiatan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke 112, dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap usul perubahan ketiga atas peraturan DPRD Provinsi Gorontalo No 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (03/07/2023)
Menurut Kris Wartabone, bahwa dalam Paripurna perubahan tata tertib DPRD ketiga ini ingin mendisiplinkan ke 45 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, termasuk didalamnya ada pembahasan kegiatan-kegiatan yang belum terakomudir dalam tatib DPRD tersebut, dan selebihnya tidak ada perubahan hanya ada beberapa pasal yang disempurnakan
Sementara masalah larangan merokok bagi anggota DPRD Provinsi Gorontalo di dalam ruang sidang yang sempat mencuat dalam pembahasan tersebut, Kris menjelaskan, bahwa hal tersebut masuk dalam kode etik anggota DPRD, dan menurutnya itu hal yang baik.
Namun sejauh ini Politikus PDIP ini menilai akan muncul persoalan baru, karena hampir sebagian besar Anggota DPRD Provinsi Gorontalo adalah perokok aktif, sementara penyediaan fasilitas ruang rokok yang ada di DPRD sendiri terlalu kecil untuk digunakan.
Kris juga berpendapat, bahwa daripada di kode etik itu dibatasi untuk tidak merokok dalam ruangan yang berpotensi tidak fokus dalam pembahasan karena adanya hasrat untuk merokok, maka lebih baik larangan merokok tersebut tidak dicantumkan dalam kode etik maupun tata tertib, tapi pada setiap pelaksanaan Paripurna diminta persetujuan para Anggota DPRD Provinsi Groontalo untuk tidak merokok. (Ricky/adv)


















