Gorontalo.tv.Pohuwato – Akibat kebijakan Pemerintah Pusat yang tidak berpihak kepada para nelayan yang ada di Pohuwato, Sejumlah nelayan Pohuwato mendatangi kantor DPRD Pohuwato. Kedatangan para nelayan ini sendiri ingin mengadukan masalah yang terkait dengan adanya Peraturan Pemerintah Pusat dimana lokasi pembongkaran ikan dari kapal nelayan Pohuwato dipindahkan ke Tilamuta Boalemo.
Menyikapi aspirasi para nelayan ini, Komisi 2 DPRD Pohuwato langsung merespon cepat dengan memanggil Dinas terkait, yaitu Dinas Kelautan Perikanan guna menjelaskan perihal keluhan para nelayan tersebut.
Komisi 2 DPRD Pohuwato langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala Dinas Kelautan Perikanan Pohuwato terkait pemindahan area pembongkaran ikan yang menjadi pokok masalah para nelayan yang ada di Pohuwato. Kamis (20 Juli 2023) diruang rapat DPRD.
Ketua HNSI Pohuwato Iwan Abay mengatakan, bahwa Pemerintah dan DPRD akan tetap berusaha agar pembongkaran ikan tetap dilakukan di Marisa. Dikatakan politisi demokrat ini, ketika para nelayan Pohuwato membongkar ikan di Tilamuta, maka dipastikan akan menambah lagi beban biaya pengeluaran para nelayan, sehingganya rapat yang digelar kali ini harus bisa mencarikan solusi yang disepakati.
Lain halnya dengan Kadis DKP Pohuwato Amrin Umar, menurutnya, bahwa pihaknya selama ini telah menjelaskan kepada Pemerintah Pusat terkait keluhan para nelayan yang ada di Pohuwato.
“Saya telah menjelaskan keluhan yang dihadapi nelayan Pohuwato kepada Kementerian KP terkait pemindahan area pembongkaran ikan ini. Dan Kementerian KP sendiri beralasan terjadinya pemindahan lokasi ini karena nelayan selama ini dianggap tidak melaporkan secara jelas hasil tangkapan ikan setiap pergi melaut,”jelas Amrin Umar.
Bukan hanya masalah laporan hasil tangkap yang tidak jelas, menurut Amrin Umar Kementerian KP juga menilai bahwa masih ada persoalan lain lagi, yaitu persoalan batas 12 mil laut dan bobot kapal nelayan.
Sementara itu salah satu perwakilan nelayan yang turut hadir di DPRD mengaku, bahwa para nelayan telah siap melakukan migrasi diatas 12 mil laut, namun dengan ketentuan pihak DPRD dan DKP bisa memenuhi tuntutan para nelayan agar pembongkaran ikan tetap dilakukan di wilayah Marisa, mengingat tingginya beban biaya pengeluaran apabila para nelayan harus melakukan pembongkaran ikan di Tilamuta.(WH)












