Gorontalo TV.Pohuwato – Program beasiswa kedokteran yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Pohuwato tengah menjadi sorotan. Hal itu menyusul adanya temuan maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo dalam pelaksanaan program tersebut.
Program beasiswa kedokteran tersebut pertama kali dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato di bawah kepemimpinan Bupati Syarif Mbuinga. Program ini diharapkan menjadi salah satu solusi atas persoalan kekurangan tenaga dokter di Kabupaten Pohuwato.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, menyebut saat ini terdapat 46 penerima beasiswa kedokteran. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya telah menyelesaikan pendidikan dan sudah bekerja serta aktif memberikan pelayanan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Iskandar saat menghadiri rapat kerja yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, Kamis (10/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Pohuwato turut mempertanyakan persoalan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman dalam program beasiswa kedokteran.
Menjawab pertanyaan DPRD, Iskandar Datau mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebelumnya telah menemui pihak Ombudsman. Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menyampaikan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan pelaksanaan program beasiswa kedokteran.
Salah satu hal yang dipertanyakan, kata Iskandar, yakni terkait proses sosialisasi program beasiswa kedokteran kepada masyarakat.
“Yang kedua, mereka bertanya pola rekruitmennya seperti apa? Kami sudah jelaskan sepintas terkait hal itu. Hanya saja, di dalam rekomendasi itu kami dimintakan penjelasan lewat dokumen, terkait sosialisasi dan kemudian terkait Perbup yang memberikan batasan bahwa yang kita biayai adalah yang memiliki indeks prestasi komulatif minimal 3,00,” ungkap Iskandar.
Menurut Iskandar, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menilai pelaksanaan program beasiswa kedokteran tersebut tidak memiliki persoalan dalam prosesnya.
Ia menegaskan, seluruh tahapan yang dilakukan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program tersebut telah dijalankan sesuai dengan prosedur.
Meski demikian, temuan maladministrasi dari Ombudsman menjadi perhatian dalam rapat kerja Komisi III DPRD Pohuwato, khususnya berkaitan dengan proses sosialisasi, pola rekrutmen, serta ketentuan penerima beasiswa yang diatur dalam Peraturan Bupati. (ars)












