Gorontalo TV. POHUWATO — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato, Nirwan Due, menegaskan pentingnya komitmen kedua belah pihak untuk menepati seluruh isi kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin RDP terkait tenggat waktu pelunasan sewa tanah atau tempat untuk gerai Alfamart atas nama Olha Monoarfa, Kamis (3/9/2026).
Rapat yang digelar di gedung DPRD Pohuwato ini berhasil merumuskan sejumlah poin penyelesaian yang mengedepankan asas musyawarah mufakat.
Nirwan Due berharap agar isi kesepakatan yang tertuang dalam berita acara—yang telah ditandatangani oleh dirinya selaku pimpinan komisi bersama Pihak Pertama—dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh pihak-pihak terkait tanpa ada hambatan berarti.
“Kami di Komisi II tentu mengawal agar persoalan ini tuntas dengan baik. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan agar poin-poin kesepakatan yang telah disepakati bersama ini dapat segera ditepati dan direalisasikan sebagaimana mestinya,” ujar Nirwan.
Penyelesaian melalui jalur RDP ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi kedua belah pihak, sekaligus menjaga iklim investasi dan ketertiban administrasi usaha di Kabupaten Pohuwato.
Turut hadir pihak Manager, Korwil Alfamart, Yusuf Mbuinga, Edy Sijaya mendampingi pihak keluarga yang di wakili oleh Rahmat Pakaya yang merupakan anak dari Olha Pakaya.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pendapat (RDP) yang resmi diterbitkan, tercapai kesepakatan penting antara pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti penyelesaian proses pembayaran tahap II.
Dalam kesepakatan tersebut, Pihak Pertama, Olha Monoarfa, sepakat untuk segera membuat surat pernyataan tertulis demi memperlancar jalannya proses administrasi.
Sebagai langkah lanjutan, Pihak Kedua diminta untuk segera menuntaskan pembayaran tahap II tersebut dengan tetap berpedoman secara ketat pada ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Notaris Tommy Oroh Nomor 8. (ars)












